Advertisement
Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang
Ilustrasi Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan mendalami adanya kasus dugaan temuan jual-beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lembaga pengawas pelayanan publik itu akan mengecek informasi tersebut.
Pungutan liar (pungli) di lapas dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kemudian viral. Dalam surat itu disebutkan, napi Lapas Klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.
Advertisement
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini masuk. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana di balik jeruji besi.
"Ya kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA
Dikatakan Adrianus, meski laporan yang masuk lewat surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun tetap perlu dicek kebenarannya. "Semua pengaduan yang disampaikan, walaupun melalui surat kaleng sekalipun, perlu dipandang serius," ujarnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Sehingga klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.
"Maka perlu diklarifikasi. Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang.
"Dari laporan itu, kami sudah siapkan tim untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bambang terpisah.
Dikatakan Bambang, saat ini penghuni lapas di DKI kelebihan kapasitas hampir 285 persen, sementara jumlah petugas masih sama. Hal itu mengakibatkan pelayanan yang menurun, pengawasan terbatas serta kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban yang lebih terbuka.
"Akibatnya muncul aksi pemerasan yang dilakukan warga binaan dan mengatasnamakan petugas," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Hantam Mainz 4-0, Pertahankan Posisi di Puncak Liga Jerman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Beroperasi Sabtu 14 Februari 2026
- Bantul Siapkan Rp658,7 Miliar untuk 11 Paket Pengadaan Swakelola 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Februari 2026
- AS Monaco Menang 3-1 atas Nantes, Naik ke Peringkat Tujuh Ligue 1
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Layani Wisatawan Sabtu 14 Februari 2026
- Malioboro Full Pedestrian Masih Tunggu Infrastruktur dan Lahan Parkir
Advertisement
Advertisement







