Advertisement
Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang
Ilustrasi Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan mendalami adanya kasus dugaan temuan jual-beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lembaga pengawas pelayanan publik itu akan mengecek informasi tersebut.
Pungutan liar (pungli) di lapas dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kemudian viral. Dalam surat itu disebutkan, napi Lapas Klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.
Advertisement
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini masuk. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana di balik jeruji besi.
"Ya kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA
Dikatakan Adrianus, meski laporan yang masuk lewat surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun tetap perlu dicek kebenarannya. "Semua pengaduan yang disampaikan, walaupun melalui surat kaleng sekalipun, perlu dipandang serius," ujarnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Sehingga klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.
"Maka perlu diklarifikasi. Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang.
"Dari laporan itu, kami sudah siapkan tim untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bambang terpisah.
Dikatakan Bambang, saat ini penghuni lapas di DKI kelebihan kapasitas hampir 285 persen, sementara jumlah petugas masih sama. Hal itu mengakibatkan pelayanan yang menurun, pengawasan terbatas serta kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban yang lebih terbuka.
"Akibatnya muncul aksi pemerasan yang dilakukan warga binaan dan mengatasnamakan petugas," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement




