Advertisement

Promo November

Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang

Newswire
Jum'at, 10 Mei 2019 - 16:02 WIB
Sunartono
Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang Ilustrasi Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan mendalami adanya kasus dugaan temuan jual-beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lembaga pengawas pelayanan publik itu akan mengecek informasi tersebut.

Pungutan liar (pungli) di lapas dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kemudian viral. Dalam surat itu disebutkan, napi Lapas Klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.

Advertisement

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini masuk. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana di balik jeruji besi.

"Ya kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Dikatakan Adrianus, meski laporan yang masuk lewat surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun tetap perlu dicek kebenarannya. "Semua pengaduan yang disampaikan, walaupun melalui surat kaleng sekalipun, perlu dipandang serius," ujarnya.

Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Sehingga klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.

"Maka perlu diklarifikasi. Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang.

"Dari laporan itu, kami sudah siapkan tim untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bambang terpisah.

Dikatakan Bambang, saat ini penghuni lapas di DKI kelebihan kapasitas hampir 285 persen, sementara jumlah petugas masih sama. Hal itu mengakibatkan pelayanan yang menurun, pengawasan terbatas serta kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban yang lebih terbuka.

"Akibatnya muncul aksi pemerasan yang dilakukan warga binaan dan mengatasnamakan petugas," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024

Bantul
| Minggu, 24 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement