Regulasi AI Disiapkan, Pemerintah Dorong Produktivitas Digital RI
Pemerintah siapkan Perpres AI untuk dorong produktivitas, tata kelola, dan ekosistem digital Indonesia berbasis inovasi kecerdasan artifisial.
Ustaz Bachtiar Nasir. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Bachtiar Nasir diduga melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jajaran Jampidum telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Mukri.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah siapkan Perpres AI untuk dorong produktivitas, tata kelola, dan ekosistem digital Indonesia berbasis inovasi kecerdasan artifisial.
Tekanan ban yang tepat membuat mobil lebih aman, nyaman, dan hemat BBM. Simak cara menentukan tekanan ban sesuai rekomendasi pabrikan.
Satgas PASTI mengungkap empat modus penipuan digital yang marak, mulai dari remote access hingga QRIS palsu.
Pemkab Batang mengambil alih pengelolaan parkir Alun-Alun Bandar untuk mencegah jual beli lapak dan menata ruang publik.
Lebih dari 1.300 RTLH direhabilitasi di DIY pada 2026, namun ribuan rumah di Sleman dan Bantul masih menanti penanganan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.