Advertisement
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir
Dirut PLN Sofyan Basir. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Advertisement
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
BACA JUGA
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5/2019) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Sementara dalam pokok perkara disebutkan, misalnya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
- Artotel Bianti Jogja Hadirkan Semarak Akhir Tahun 2025
Advertisement
Advertisement



