LLDikti V Jogja Perkuat Integritas Menuju WBBM 2026, Cegah Gratifikasi
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Dirut PLN Sofyan Basir./Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5/2019) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Sementara dalam pokok perkara disebutkan, misalnya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Konser Ed Sheeran di Gillette Stadium pada 25 dan 26 September 2026 dibatalkan karena cuaca buruk. Tiket Ticketmaster akan direfund otomatis.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, lifter Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026 sekaligus memecahkan dua rekor dunia dengan total 366 kg.
Rahmat Erwin Abdullah meraih emas Asian Games 2026 nomor 75 kg putra dengan total 366 kg. Ia juga mencatatkan rekor dunia lewat angkatan clean and jerk.
Elf rombongan wisatawan asal Bogor terguling di Tanjakan Bundelan, Gunungkidul. Satu penumpang tewas dan lima orang dirawat.
Oxford Economics merilis Global Cities Index 2026 yang memeringkat 1.000 kota. New York, London, dan Paris berada di tiga posisi teratas.