Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
- Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
- Kata Ketua MPR Soal Warga Asing Pimpin BUMN
- Rekor Lap Tercepat di GP Australia Dipegang Bezzecchi
- Berawal dari Mimpi tentang Nabi Nuh, Sepanjang Hidup Mencintai Sungai
- Konsultasi Nasional PRB dan MAPI di UKDW Soroti Krisis Iklim
- Terima Uang Rp500 Juta dari Azam, Jaksa Iwan Ginting Dicopot Kejagung
Advertisement
Advertisement