Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Cek Lokasinya
- Manchester United Tunjuk Legenda Michael Carrick Jadi Pelatih
- Listrik Padam di Kalasan, Wonosari, Bantul Rabu 14 Januari
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 14 Januari 2026
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Malam di Sleman City Hall
- Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Beroperasi Rabu, Tarif Rp80.000
- Harga Emas Galeri24 dan UBS Naik, Cek Daftar Terbarunya
Advertisement
Advertisement




