Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca Kamis 9 April: Hujan Ringan Guyur Seluruh DIY
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
Advertisement
Advertisement







