Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Soroti Pembakaran Sampah Ilegal Jelang TPST Tutup
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Sedang
- Pekerja SPPG Kulonprogo Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 20 November 2025
- Bantul Petakan Kantong Parkir Baru di Kawasan Pansela
- Dinsos Bantul Fokus Dampingi Anak Saksi dan Korban ABH
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 20 November 2025
Advertisement
Advertisement





