Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wayang Kulit Sang Pamong Agung, Teguhkan Komitmen DPRD Menjaga Warisan
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Ringan
- Ledakan Mobil Dekat Benteng Merah Delhi Tewaskan 10 Orang
- 109 Kios Baru Akan Dibangun di Kawasan Pantai Sepanjang
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 11 November 2025
- Apple dan Google Kolaborasi Integrasikan Gemini ke Siri
- Industri Makanan Sumbang Investasi Besar di Sleman
Advertisement
Advertisement




