Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Lanjutkan Perjuangan Hukum
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan.
Pemerintah targetkan 80% sampah tertangani 2029 lewat PSEL dan pemilahan dari sumber, dorong perubahan perilaku masyarakat.
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Menaker Yassierli respons relokasi pabrik otomotif ke Vietnam. Kemnaker pantau potensi PHK dan dorong penyelesaian bipartit.
Kuasa hukum Raudi Akmal pertanyakan penetapan tersangka kasus hibah Sleman dan siapkan praperadilan karena dinilai abaikan fakta sidang.
Bakom RI menilai haji 2026 sukses. 220.247 jemaah Indonesia pulang bertahap, pemerintah siapkan strategi pemangkasan antrean haji.