Advertisement
Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, AUSTRALIA--Tiga pria dinyatakan bersalah atas tindakan teroris, setelah membakar sebuah masjid di Negara Bagian Victoria pada Desember 2016. Hal ini disampaikan oleh Juri Australia pada Kamis (9/5/2019).
Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hatim Moukhaiber membakar masjid pemeluk Syiah di pinggiran Melbourne.
Advertisement
Dua di antaranya merencanakan serangan di pusat Kota Melbourne hanya beberapa pekan kemudian dan dihukum lantaran bersekongkol dalam merencanakan serangan teroris tahun lalu. Mereka membeli parang dan bahan peledak serta berupaya mendapatkan lisensi senjata sebelum ditangkap, kata laporan media.
Australia, sekutu setia Amerika Serikat, yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, bersikap waspada terhadap sejumlah serangan dari para gerilyawan yang pulang dari pertempuran di Timur Tengah atau pendukung mereka.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Anggarkan Rp2,2 Miliar untuk Lahan Relokasi TPR Tepus
- Pantai Tanggul Tirto Bantul Sajikan Wisata Sunset dan Area Teduh
- Polda DIY Perkuat Pengawasan Resep untuk Bendung Kasus Psikotropika
- Bantul Andalkan Wisata Edukasi Sejarah untuk Tarik Wisatawan
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul Hari Ini, Jumat 13 Nov
- Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya
- Simak Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement





