Advertisement

Jokowi Unggul di 20 Kecamatan di Surabaya

Newswire
Minggu, 05 Mei 2019 - 14:07 WIB
Sunartono
Jokowi Unggul di 20 Kecamatan di Surabaya Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke dalam tinta usai memberikan hak suaranya dengan latar poster Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). - ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk sementara dinyatakan unggul di 20 kecamatan Surabaya pada Pemilu 2019, menyusul rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hingga kini masih berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jalan Adityawarman Nomor 87, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/5/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Wahyu kuncoro mengakui bahwa rekapitulasi pada Sabtu (4/5/2019) sempat molor tiga jam karena terkendala kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Advertisement

"Mungkin karena ada yang ikut tradisi nyekar menjelang Ramadhan," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya berupaya agar pelaksanaan rekapitulasi sesuai sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dimulai pada 18 April-4 Mei 2019 dan tingkat kabupaten/kota dimulai 20 April-7Mei 2019.

"Kami berupaya agar rekapitulasi secepatnya selesai," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan secara umum pelaksanaan rekapitulasi suara di KPU Surabaya hingga Sabtu (4/5) malam berjalan lancar.

"Rekapitulasi masih sampai tanggal 7 Mei. Kami berharap bisa selesai sesuai jadwal yang ada," katanya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, disebutkan apabila rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan, maka PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir.

"Dalam surat itu, KPU diminta koordinasi Bawaslu untuk melaksanakan rekapitulasi lebih dari empat panel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement