Dana KIP Kuliah Diduga Diselewengkan, Kementerian HAM Angkat Suara
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata dia seperti dikutip Antara, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ia mengatakan bahwa terkait dengan pemberian gaji ke-13 bagi PNS diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan kepada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan.
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan itu juga mengarahkan PT Pertamina (Persero) untuk mempersiapkan persediaan di sepanjang jalur mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026 kembali digelar dan memasuki putaran kedua bersamaan dengan ajang Malaysia Superbike Championship
Gelombang panas ekstrem di Eropa tewaskan 10.650 orang dalam sepekan, 9.000 di antaranya lansia. Prancis & Belgia kategori sangat tinggi. Perubahan iklim jadi p
Piala Dunia 2026 mendongkrak popularitas pemain di media sosial. Vozinha dan Erling Haaland disebut meraih jutaan pengikut baru di Instagram berkat penampilan i
Apple menggugat OpenAI atas dugaan pencurian rahasia dagang melalui perekrutan mantan karyawan dan pengumpulan informasi internal untuk pengembangan perangkat.
Bank Jateng terus memperkuat komitmennya dalam menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam memitigasi risiko kecurangan