Advertisement
Hakim, Panitera hingga Pengacara di Balikpapan Terjaring OTT KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring lima orang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/5/2019) malam.
"Benar ada tim yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan. Sampai saat ini lima orang ditangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Suara.com.
Advertisement
Lima orang yang ditangkap itu di antaranya satu hakim, dua pengacara, satu panitera muda, dan satu pihak swasta.Ia mengatakan, kelimananya ditangkap setelah tim mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian uang suap kepada hakim yang mengadili perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," ujar Febri.
Menurut, Febri pemberian uang tersebut agar hakim dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana kasus penipuan dokumen tanah.
"Ada uang Rp 100 juta disita dalam perkara ini, yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” ucapnya.
Hingga kekinian, kelima orang yang ditangkap masih diperiksa intensif di Polda Kalimantan Timur. Sabtu (4/5/2019) besok, kelimanya akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Kudus, Jumlah Pengungsi Capai 1.822 Jiwa
- Bruno Mars Pecahkan Rekor Jual 2,1 Juta Tiket Sehari
- Harga Cabai Rawit Rp49.850 per Kg, Telur Rp32.100 per Kg
- Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
- Korban Serangan AS ke Venezuela Tembus 83 Orang
- UGM Ciptakan Padi Gamagora 7, Solusi Tinggi Gizi dan Tahan Hama
Advertisement
Advertisement




