Advertisement
Kasasi JPU Ditolak MA, Dahlan Iskan Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Abdullah mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha pada saat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak terima dengan putusan bebas, JPU langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya kasasi ditolak seluruhnya.
Advertisement
“Iya benar, kasasinya sudah ditolak kemarin. Jadi artinya putusan tetap dari Pengadilan Tinggi,” tutur Abdullah kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/5/2019).
Dia berpandangan alasan pemohon mengajukan upaya kasasi yaitu pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Kemudian, majelis hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya pengadilan lalai atau tidak memenuhi syarat yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
“Bisa juga alasan yang disampaikannya dalam memori kasasi mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang diajukan kasasi, kemungkinan juga ditolak,” kata Abdullah.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dirinya bersalah ketika melepas aset Panca Wira Usaha (PWU).
Meski demikian, Majelis Hakim PT Surabaya tidak memutus dengan satu suara karena seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.
Kasus ini terjadi ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PWU sepanjang 2000—2010. Dahlan dianggap JPU merugikan keuangan negara karena mengizinkan penjualan aset milik badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut di Kediri dan Tulungagung.
Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara berupa tahanan kota kepada mantan Menteri BUMN itu, ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu hukuman 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan dari tuduhan korupsi pelepasan aset Panca Wira Usaha—BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dahlan Iskan diketahui mengajukan upaya banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement