Advertisement
Kasasi JPU Ditolak MA, Dahlan Iskan Bebas
Dahlan Iskan saat menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. - Antara/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Abdullah mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha pada saat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak terima dengan putusan bebas, JPU langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya kasasi ditolak seluruhnya.
Advertisement
“Iya benar, kasasinya sudah ditolak kemarin. Jadi artinya putusan tetap dari Pengadilan Tinggi,” tutur Abdullah kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/5/2019).
Dia berpandangan alasan pemohon mengajukan upaya kasasi yaitu pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Kemudian, majelis hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
BACA JUGA
Selain itu, menurutnya pengadilan lalai atau tidak memenuhi syarat yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
“Bisa juga alasan yang disampaikannya dalam memori kasasi mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang diajukan kasasi, kemungkinan juga ditolak,” kata Abdullah.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dirinya bersalah ketika melepas aset Panca Wira Usaha (PWU).
Meski demikian, Majelis Hakim PT Surabaya tidak memutus dengan satu suara karena seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.
Kasus ini terjadi ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PWU sepanjang 2000—2010. Dahlan dianggap JPU merugikan keuangan negara karena mengizinkan penjualan aset milik badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut di Kediri dan Tulungagung.
Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara berupa tahanan kota kepada mantan Menteri BUMN itu, ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu hukuman 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan dari tuduhan korupsi pelepasan aset Panca Wira Usaha—BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dahlan Iskan diketahui mengajukan upaya banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA-Jogja Senin 29 Desember, Cek Jadwalnya
- Inter Milan Tutup 2025 di Puncak Klasemen Seusai Tekuk Atalanta 1-0
- Prakiraan Cuaca Jogja Senin 29 Desember 2025, Mayoritas Berawan
Advertisement
Advertisement



