Advertisement
Kasasi JPU Ditolak MA, Dahlan Iskan Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Abdullah mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus bebas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha pada saat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak terima dengan putusan bebas, JPU langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya kasasi ditolak seluruhnya.
Advertisement
“Iya benar, kasasinya sudah ditolak kemarin. Jadi artinya putusan tetap dari Pengadilan Tinggi,” tutur Abdullah kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Jumat (3/5/2019).
Dia berpandangan alasan pemohon mengajukan upaya kasasi yaitu pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. Kemudian, majelis hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya pengadilan lalai atau tidak memenuhi syarat yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
“Bisa juga alasan yang disampaikannya dalam memori kasasi mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang diajukan kasasi, kemungkinan juga ditolak,” kata Abdullah.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dirinya bersalah ketika melepas aset Panca Wira Usaha (PWU).
Meski demikian, Majelis Hakim PT Surabaya tidak memutus dengan satu suara karena seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.
Kasus ini terjadi ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PWU sepanjang 2000—2010. Dahlan dianggap JPU merugikan keuangan negara karena mengizinkan penjualan aset milik badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut di Kediri dan Tulungagung.
Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara berupa tahanan kota kepada mantan Menteri BUMN itu, ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu hukuman 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan dari tuduhan korupsi pelepasan aset Panca Wira Usaha—BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dahlan Iskan diketahui mengajukan upaya banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement