Advertisement
Beredar Video Tahanan Dipukuli dan Diseret, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot
Bidik layar video aksi penganiayaan terhadap tahanan di Nusakambangan. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Buntut beredarnya video pemindahan tahanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan. Putusan itu dilakukan setelah insiden yang terjadi dalam pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.
"Saat ini Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto ketika dihubungi, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Ade mengatakan bahwa jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada saat ini digantikan oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.
Terkait dengan tindakan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh petugas, Ade mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas, termasuk HM.
BACA JUGA
"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.
Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2019), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.
Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.
Sesampai keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.
"Tindakan tersebut, dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespon cepat para petugas untuk segera menaiki kapal," kata Ade.
Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai tindakan "shock therapy" kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan.
"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan 'standard operating procedure'," pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Dipercantik Jelang Lebaran
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pengaturan Skor: China Hukum Seumur Hidup 73 Pemain dan Pejabat Bola
- Elon Musk dan Pavel Durov Kritik Keamanan WhatsApp, Meta Tegaskan Aman
- 12 Wakil ke Perempat Final, Indoensia Berpeluang Sapu Bersih
- Apple Akuisisi Startup AI Israel Q.ai Rp33 T, Siapkan Revolusi AirPods
- Sekolah Garuda Rekrut 640 Siswa Nasional, Fokus Sains dan Teknologi
- UpScrolled, Aplikasi Anti-Sensor Palestina Jadi Alternatif Baru di AS
- Grand Malioboro Hotel Sajikan Iftar Irama Ramadhan 7 Kuliner Asia
Advertisement
Advertisement



