Advertisement

Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan Setelah Beredar Video Kekerasan Terhadap Napi

Newswire
Jum'at, 03 Mei 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan Setelah Beredar Video Kekerasan Terhadap Napi Ilustrasi Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, setelah insiden yang terjadi dalam pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Ade mengatakan bahwa jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada saat ini digantikan oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

Terkait dengan tindakan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh petugas, Ade mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas, termasuk HM.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.

Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2019), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.

Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Sesampai keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.

"Tindakan tersebut, dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespon cepat para petugas untuk segera menaiki kapal," kata Ade.

Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan.

"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan standard operating procedure," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement