Advertisement
KPU Hormati Ijtima Ulama III, tapi Taat Undang-Undang
Sejumlah kendaraan trail disiagakan didepan Gedung KPU, Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ijtima Ulama III merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Paslon Capres nomor urut 01, Jokowi- Maruf didiskualifikasi. KPU RI menyatakan menghormati rekomendasi tersebut, namun KPU patuh pada ketentuan Undang-undang.
"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III. Siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan. Tetapi, tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Menurut Wahyu, untuk menangani adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum, adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran. Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2019," ungkapnya.
BACA JUGA
Oleh karena itu, KPU menyarankan seluruh pihak untuk melaporkan ke Bawaslu terkait adanya temuan dugaan kecurangan.
"Dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement









