Advertisement

KPU Hormati Ijtima Ulama III, tapi Taat Undang-Undang

Newswire
Kamis, 02 Mei 2019 - 17:07 WIB
Nina Atmasari
KPU Hormati Ijtima Ulama III, tapi Taat Undang-Undang Sejumlah kendaraan trail disiagakan didepan Gedung KPU, Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA - Ijtima Ulama III merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Paslon Capres nomor urut 01, Jokowi- Maruf didiskualifikasi. KPU RI menyatakan menghormati rekomendasi tersebut, namun KPU patuh pada ketentuan Undang-undang.

"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III. Siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan. Tetapi, tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Advertisement

Menurut Wahyu, untuk menangani adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum, adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran. Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2019," ungkapnya.

Oleh karena itu, KPU menyarankan seluruh pihak untuk melaporkan ke Bawaslu terkait adanya temuan dugaan kecurangan.

"Dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement