Advertisement
KPU Hormati Ijtima Ulama III, tapi Taat Undang-Undang
Sejumlah kendaraan trail disiagakan didepan Gedung KPU, Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ijtima Ulama III merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Paslon Capres nomor urut 01, Jokowi- Maruf didiskualifikasi. KPU RI menyatakan menghormati rekomendasi tersebut, namun KPU patuh pada ketentuan Undang-undang.
"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III. Siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan. Tetapi, tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Menurut Wahyu, untuk menangani adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum, adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran. Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2019," ungkapnya.
BACA JUGA
Oleh karena itu, KPU menyarankan seluruh pihak untuk melaporkan ke Bawaslu terkait adanya temuan dugaan kecurangan.
"Dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 29 Oktober 2025
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
- Grokipedia v0.1, Ensiklopedia AI xAI Milik Elon Musk Tantang Wikipedia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 29 Oktober 2025
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




