Advertisement

Sengketa antara Hemas dan OSO, MK: Tidak Berwenang Mengadili

Samdysara Saragih
Selasa, 30 April 2019 - 18:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sengketa antara Hemas dan OSO, MK: Tidak Berwenang Mengadili Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad (keempat kiri) dan GKR Hemas (kedua kiri) dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). - Antara/Ubaidillah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lembaganya tidak berhak mengadili sengketa antara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Dewan Perwakilan Daerah pimpinan Oesman Sapta Odang.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konsitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan Ketetapan MK No. 1/SKLN-XVII/2019 di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Advertisement

Anwar mengatakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) harus dimohonkan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Faktanya, Hemas yang bersama Farouk Muhammad mengajukan permohonan tersebut adalah pimpinan DPD periode 2014-2019.

“Termohon juga bukan lembaga negara dalam arti DPD, melainkan adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD periode April 2017-September 2019,” tambahnya.

Anwar mengatakan permasalahan antara pemohon dan termohon adalah sengketa internal lembaga negara. Kendati MK di negara lain memiliki kewenangan mengadili perselisihan tersebut, Indonesia tidak mengadopsi konsep serupa.

Sebagaimana diketahui, SKLN tersebut berawal dari pengambilalihan jabatan Hemas dkk oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dkk.

Hemas, Farouk, dan Irman Gusman dikukuhkan sebagai pimpinan DPD berdasarkan SK DPD No.02/DPD RI/I/2014-2015 tanggal 2 Oktober 2014. Namun, Irman berhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Dia kemudian digantikan oleh Mohammad Saleh pada 11 Oktober 2016.

Menurut Hemas, jabatannya dan Farouk diambil alih oleh OSO dkk dengan cara ilegal. Alasannya, Peraturan Tata Tertib (Pertatib) DPD RI No. 1/2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, putusan MA tersebut tidak dipatuhi sehingga melahirkan pimpinan baru dengan komposisi Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Hemas dan Farouk yang tidak menerima kemudian mengajukan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima. Kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu pun kandas di MA pada 5 September 2018.

MA dalam pertimbangan putusannya menganggap sengketa antara Hemas dan OSO merupakan perselisihan ketatanegaraan atau sengketa kewenangan konstitusional. Karena itu, Hemas memilih MK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan OSO.

Sebelumnya, Irmanputra Sidin, kuasa hukum Hemas, menilai pengambilalihan kursi pimpinan DPD secara tidak sah otomatis menimbulkan pengambilalihan kewenangan. DPD, kata dia, tidak mungkin menjalankan kewenangannya tanpa pimpinan.

Kendati OSO dkk secara de facto berkuasa, kewenangan DPD hanya bisa dilaksanakan di bawah kepemimpinan Hemas dan Farouk. Irmanputra pun menganggap kliennya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan SKLN meskipun pihak yang bersengketa berada dalam satu lembaga.

“Ketika terjadi kudeta maka menciptakan dua ‘lembaga’. Jadi tidak harus sengketa itu dua lembaga berbeda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

JJLS Disebut Rawan, Bupati Gunungkidul Minta Kelompok Jaga Warga Mengambil Peran

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement