Advertisement
Sengketa antara Hemas dan OSO, MK: Tidak Berwenang Mengadili

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lembaganya tidak berhak mengadili sengketa antara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Dewan Perwakilan Daerah pimpinan Oesman Sapta Odang.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konsitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan Ketetapan MK No. 1/SKLN-XVII/2019 di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Anwar mengatakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) harus dimohonkan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Faktanya, Hemas yang bersama Farouk Muhammad mengajukan permohonan tersebut adalah pimpinan DPD periode 2014-2019.
“Termohon juga bukan lembaga negara dalam arti DPD, melainkan adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD periode April 2017-September 2019,” tambahnya.
Anwar mengatakan permasalahan antara pemohon dan termohon adalah sengketa internal lembaga negara. Kendati MK di negara lain memiliki kewenangan mengadili perselisihan tersebut, Indonesia tidak mengadopsi konsep serupa.
Sebagaimana diketahui, SKLN tersebut berawal dari pengambilalihan jabatan Hemas dkk oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dkk.
Hemas, Farouk, dan Irman Gusman dikukuhkan sebagai pimpinan DPD berdasarkan SK DPD No.02/DPD RI/I/2014-2015 tanggal 2 Oktober 2014. Namun, Irman berhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Dia kemudian digantikan oleh Mohammad Saleh pada 11 Oktober 2016.
Menurut Hemas, jabatannya dan Farouk diambil alih oleh OSO dkk dengan cara ilegal. Alasannya, Peraturan Tata Tertib (Pertatib) DPD RI No. 1/2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, putusan MA tersebut tidak dipatuhi sehingga melahirkan pimpinan baru dengan komposisi Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Hemas dan Farouk yang tidak menerima kemudian mengajukan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima. Kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu pun kandas di MA pada 5 September 2018.
MA dalam pertimbangan putusannya menganggap sengketa antara Hemas dan OSO merupakan perselisihan ketatanegaraan atau sengketa kewenangan konstitusional. Karena itu, Hemas memilih MK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan OSO.
Sebelumnya, Irmanputra Sidin, kuasa hukum Hemas, menilai pengambilalihan kursi pimpinan DPD secara tidak sah otomatis menimbulkan pengambilalihan kewenangan. DPD, kata dia, tidak mungkin menjalankan kewenangannya tanpa pimpinan.
Kendati OSO dkk secara de facto berkuasa, kewenangan DPD hanya bisa dilaksanakan di bawah kepemimpinan Hemas dan Farouk. Irmanputra pun menganggap kliennya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan SKLN meskipun pihak yang bersengketa berada dalam satu lembaga.
“Ketika terjadi kudeta maka menciptakan dua ‘lembaga’. Jadi tidak harus sengketa itu dua lembaga berbeda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement