Advertisement
Sengketa antara Hemas dan OSO, MK: Tidak Berwenang Mengadili

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lembaganya tidak berhak mengadili sengketa antara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Dewan Perwakilan Daerah pimpinan Oesman Sapta Odang.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konsitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan Ketetapan MK No. 1/SKLN-XVII/2019 di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Anwar mengatakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) harus dimohonkan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Faktanya, Hemas yang bersama Farouk Muhammad mengajukan permohonan tersebut adalah pimpinan DPD periode 2014-2019.
“Termohon juga bukan lembaga negara dalam arti DPD, melainkan adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD periode April 2017-September 2019,” tambahnya.
Anwar mengatakan permasalahan antara pemohon dan termohon adalah sengketa internal lembaga negara. Kendati MK di negara lain memiliki kewenangan mengadili perselisihan tersebut, Indonesia tidak mengadopsi konsep serupa.
Sebagaimana diketahui, SKLN tersebut berawal dari pengambilalihan jabatan Hemas dkk oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dkk.
Hemas, Farouk, dan Irman Gusman dikukuhkan sebagai pimpinan DPD berdasarkan SK DPD No.02/DPD RI/I/2014-2015 tanggal 2 Oktober 2014. Namun, Irman berhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Dia kemudian digantikan oleh Mohammad Saleh pada 11 Oktober 2016.
Menurut Hemas, jabatannya dan Farouk diambil alih oleh OSO dkk dengan cara ilegal. Alasannya, Peraturan Tata Tertib (Pertatib) DPD RI No. 1/2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, putusan MA tersebut tidak dipatuhi sehingga melahirkan pimpinan baru dengan komposisi Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Hemas dan Farouk yang tidak menerima kemudian mengajukan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima. Kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu pun kandas di MA pada 5 September 2018.
MA dalam pertimbangan putusannya menganggap sengketa antara Hemas dan OSO merupakan perselisihan ketatanegaraan atau sengketa kewenangan konstitusional. Karena itu, Hemas memilih MK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan OSO.
Sebelumnya, Irmanputra Sidin, kuasa hukum Hemas, menilai pengambilalihan kursi pimpinan DPD secara tidak sah otomatis menimbulkan pengambilalihan kewenangan. DPD, kata dia, tidak mungkin menjalankan kewenangannya tanpa pimpinan.
Kendati OSO dkk secara de facto berkuasa, kewenangan DPD hanya bisa dilaksanakan di bawah kepemimpinan Hemas dan Farouk. Irmanputra pun menganggap kliennya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan SKLN meskipun pihak yang bersengketa berada dalam satu lembaga.
“Ketika terjadi kudeta maka menciptakan dua ‘lembaga’. Jadi tidak harus sengketa itu dua lembaga berbeda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement