Advertisement

Waduh, PAUD Bakal Kehilangan Izin Operasional Karena Ini

Newswire
Senin, 29 April 2019 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh, PAUD Bakal Kehilangan Izin Operasional Karena Ini Ilustrasi orang tua membacakan buku dongeng kepada anak-anak usia dini. - Ist/Hmpaudi DIY

Advertisement

Harianjogja.com, MADIUN--Lantaran persyaratan yang terlalu banyak untuk pengajuan perizinan, puluhan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Madiun, Jawa Timur, terancam kehilangan izin operasionalnya. Perizinan tersebut dilakukan melalui model "online single submission" (OSS) di dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP).

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heni Wisma Rosanawati, mengatakan sejak Agustus 2018 proses perizinan dan perpanjangan operasional lembaga PAUD, SPS, KB, dan TK di wilayah setempat tidak lagi dilayani oleh dinas pendidikan. Namun sekarang melalui DPMTSP dengan mengurus OSS.

Advertisement

"Ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah IMB yang menjadi keberatan banyak lembaga. Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja," ujar Heni Wisma saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4/2019).

Pihaknya membenarkan jika banyak lembaga PAUD yang terbebani dengan aturan baru tersebut. Sebab banyak PAUD yang tidak memiliki persayaratan lengkap untuk mengurus izin operasional dan usaha melalui OSS. Padahal saat ini banyak PAUD izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Ketua Himpaudi Kecamatan Manguharjo Evi Dyan mengatakan, pihaknya sering mendengar keluhan dari sejumlah lembaga PAUD di wilayahnya terkait aturan IMB. Syarat IMB itu dianggap memberatkan untuk dipenuhi.

Sebab dalam IMB mengharuskan nama kepemilikan rumah yang berasngkutan. Masalahnya masih banyak lembaga PAUD dan institusi lainnya yang selama ini masih sewa atau pinjam pakai bangunan orang.

"Ada yang numpang di kantor kelurahan, kecamatan, gedung pemkot, rumah orang lain, dan lainnya," kata Evi Dyan.

Kondisi tersebut sangat memberatkan lembaga yang kebanyakan adalah swasta. Apalagi sebentar lagi memasuki masa pendaftaran peserta didik baru. Adapun peserta didiknya berasal dari kalangan umum, mulai dari anak pegawai negeri, anak pegawai swasta, anak pemilik UMKM, maupun anak pegawai toko.

Data dari Dinas Pendidikan Kota Madiun mencatat ada 169 lembaga PAUD, SPS, KB dan TK di Kota Madiun. Dari ratusan lembaga tersebut hanya ada satu TK berstatus negeri. Yakni, TK Negeri Pembina di Kecamatan Taman, lainnya merupakan lembaga swasta.

Ia mengaku tidak dapat membayangkan jika lembaga PAUD, Kelompok Bermain, dan Taman Kanak-Kanak di Kota Madiun terganggu operasionalnya karena tidak memiliki izin. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi penting bagi dunia pendidikan dan tumbuh kembang anak sebelum akhirnya siap di tingkat pendidikan berikutnya.

Untuk itu, ia berharap, proses izin operasional dikembalikan seperti dulu, yakni, melalui dinas pendidikan. Atau ada kemudahan persyaratan sehingga pengajuan perizinan OSS di dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP) dapat diproses.

Demikian juga untuk persyaratan pendirian lembaga PAUD baru, sehingga keberadaan sarana pendidikan anak usia dini di Kota Madiun yang merupakan wilayah urban dapat berkembang dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

1000 Buruh Jogja Akan Turun Aksi Dalam Peringatan Mayday, Serukan Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Jogja
| Senin, 28 April 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement