Advertisement
Rekapitulasi Suara Nasional Belum Mulai, KPU RI Bantah Molor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional yang seharusnya dimulai Kamis (25/04/2019) ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten.
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi. Jadi, belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (26/4/2019).
Advertisement
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi perolehan suara secara nasional dilakukan KPU RI mulai 25 April hingga 22 Mei 2019.
Ia mengatakan, jadwal rekapitulasi nasional memang Kamis ini, namun belum dilakukan penghitungan karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum rampung.
Oleh sebab itu Ilham mengatakan rekapitulasi nasional tidak diundur. "Bukan diundur. Memang jadwalnya sudah bisa sekarang. Tetapi, ada beberapa kabupaten/kota, provinsi, belum selesai," kata sosok kelahiran Jakarta, 21 Mei 1976 itu.
Menurut Ilham, tahapan rekapitulasi perolehan suara nasional jadwalnya panjang karena memang harus menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang.
"Ya, memang rekap itu kan jangka waktunya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kami tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, baru panitia pemilihan kecamatan (PPK) di beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Sudah ada kecamatan di beberapa provinsi selesai. Belum kalau kabupaten/kota. Kalau kecamatan selesai, sudah banyak," kata Ilham.
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Rekapitulasi ini dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. KPU menentukan hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi nasional secara manual.
Sementara itu KPU juga melakukan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang diunggah lewat situs kpu.go.id. Data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS). Namun hasil Situng bukan merupakan tidak dijadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu. data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
Advertisement
Advertisement