Advertisement
Rekapitulasi Suara Nasional Belum Mulai, KPU RI Bantah Molor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional yang seharusnya dimulai Kamis (25/04/2019) ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten.
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi. Jadi, belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (26/4/2019).
Advertisement
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi perolehan suara secara nasional dilakukan KPU RI mulai 25 April hingga 22 Mei 2019.
Ia mengatakan, jadwal rekapitulasi nasional memang Kamis ini, namun belum dilakukan penghitungan karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum rampung.
BACA JUGA
Oleh sebab itu Ilham mengatakan rekapitulasi nasional tidak diundur. "Bukan diundur. Memang jadwalnya sudah bisa sekarang. Tetapi, ada beberapa kabupaten/kota, provinsi, belum selesai," kata sosok kelahiran Jakarta, 21 Mei 1976 itu.
Menurut Ilham, tahapan rekapitulasi perolehan suara nasional jadwalnya panjang karena memang harus menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang.
"Ya, memang rekap itu kan jangka waktunya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kami tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, baru panitia pemilihan kecamatan (PPK) di beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Sudah ada kecamatan di beberapa provinsi selesai. Belum kalau kabupaten/kota. Kalau kecamatan selesai, sudah banyak," kata Ilham.
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Rekapitulasi ini dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. KPU menentukan hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi nasional secara manual.
Sementara itu KPU juga melakukan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang diunggah lewat situs kpu.go.id. Data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS). Namun hasil Situng bukan merupakan tidak dijadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu. data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
- Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 21 Oktober 2025
- PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Pemkab Sleman Dorong Investasi Berbasis Tata Ruang Berkelanjutan
- Wabup Kulonprogo Imbau Pelaku UMKM Kurangi Penggunaan Bahan Pengawet
Advertisement
Advertisement