Advertisement
Rekapitulasi Suara Nasional Belum Mulai, KPU RI Bantah Molor
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional yang seharusnya dimulai Kamis (25/04/2019) ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten.
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi. Jadi, belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (26/4/2019).
Advertisement
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi perolehan suara secara nasional dilakukan KPU RI mulai 25 April hingga 22 Mei 2019.
Ia mengatakan, jadwal rekapitulasi nasional memang Kamis ini, namun belum dilakukan penghitungan karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum rampung.
BACA JUGA
Oleh sebab itu Ilham mengatakan rekapitulasi nasional tidak diundur. "Bukan diundur. Memang jadwalnya sudah bisa sekarang. Tetapi, ada beberapa kabupaten/kota, provinsi, belum selesai," kata sosok kelahiran Jakarta, 21 Mei 1976 itu.
Menurut Ilham, tahapan rekapitulasi perolehan suara nasional jadwalnya panjang karena memang harus menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang.
"Ya, memang rekap itu kan jangka waktunya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kami tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, baru panitia pemilihan kecamatan (PPK) di beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Sudah ada kecamatan di beberapa provinsi selesai. Belum kalau kabupaten/kota. Kalau kecamatan selesai, sudah banyak," kata Ilham.
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Rekapitulasi ini dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. KPU menentukan hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi nasional secara manual.
Sementara itu KPU juga melakukan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang diunggah lewat situs kpu.go.id. Data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS). Namun hasil Situng bukan merupakan tidak dijadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu. data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement








