Advertisement
Rekapitulasi Pemilu Mencapai 35,85%, Jokowi-Ma'ruf Masih Unggul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 terus berjalan. Sampai Jumat (26/4/2019) pukul 05.56 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat sebanyak 291.637 TPS dari total 813.350 telah masuk.
Cakupan suara TPS yang telah direkapitulasi KPU RI mencapai 35,85% dari total keseluruhan TPS yang ada.
Advertisement
Untuk sementara, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin masih unggul dengan 56,07% atau 30.719.901 suara, sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 43,93% atau 24.071.763 suara.
Rekapitulasi suara sementara ini berdasarkan penghitungan formulir C1 yang masuk TPS yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan KPU secara terus-menerus dan pergerakannya dapat diakses publik secara terbuka melalui situs KPU.go.id pada kanal Hasil Pemilu 2019.
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 ini dilaksanakan sejak 18 April 2019 dan ditargetkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu selesai pada 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement