Advertisement

Saksi PDIP Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Newswire
Senin, 22 April 2019 - 10:07 WIB
Sunartono
Saksi PDIP Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan kecurangan berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, ke Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Mulyakin, di Surabaya, Senin, mengatakan ada catatan kejadian khusus berupa kesalahan pemberian surat suara kepada sejumlah pemilih di luar daerah pemilihan (dapil) salah satunya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya Gang Langgar.

Advertisement

"KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] mempersilakan sejumlah warga yang ber-KTP luar kota dan luar Dapil 1 tanpa punya A5 untuk memberikan hak suaranya di TPS 11," katanya dikutip Antara Senin (22/4/2019).

Menurut dia, pemilih yang berasal dari luar dapil, seharusnya memegang surat pindah pemilih (A5) atau membawa KTP yang harus disesuaikan surat suara yang diterima oleh pihak pemegang hak suara.

"Masak orang ber-KTP di luar Dapil 1 menerima lima lembar surat suara. Mereka kan di luar Dapil 1 dan tidak berhak memilih caleg kota. Harusnya hanya menerima empat lembar surat suara yaitu pemilihan presiden, DPD, caleg DPR RI dan caleg DPRD provinsi, itu aturan yang seharusnya dijalankan," katanya.

Ia mencontohkan  halnya yang dialami dua orang warga pemegang KTP Trenggalek, Mujiran dan Wahyuningsih yang masing-masing mendapat lima lembar surat suara, seharusnya menerima dua lembar suara.

Pemilih lainnya yang ber-KTP di luar Dapil 1 yakni Ganda Nur Cahyo ber KTP Semampir Surabaya, menerima lima lembar surat suara yang seharusnya hanya menerima empat lembar surat suara.

Sedangkan dua warga lainnya yang ber-KTP Siwalankerto, Dian Bekti M dan Ani Sriwati juga menerima lima lembar surat suara, seharusnya sama hanya menerima empat lembar surat suara.

Begitu juga dua orang lainnya ber-KTP luar Jawa yakni Jeffrie Nagara M dan Amanda Sartika yang pemegang KTP Medan, mendapat dua lembar surat suara yang seharusnya hanya mendapatkan 1 lembar surat suara saja.

"Kami merasa keberatan dengan pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU tersebut. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kurang pahamnya pihak KPPS pada pelaksanaan pemilu," katanya.

Menanggapi hal itu, Mulyakin meminta saran Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Anugrah Ariyadi . "Anugrah menyarankan untuk mengajukan surat keberatan saksi atas pelanggaran tersebut ke Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan pihaknya mendukung langkah dari saksi PDIP untuk memproses persoalan tersebut ke Bawaslu Surabaya.

"Kami berharap persoalan bisa diproses pihak Bawaslu," ujar Anugrah yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini.

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyah mengatakan pihaknya akan memproses laporan dari saksi terkait kejadian khusus di TPS 11 Gubeng. "Kemungkinan besar kami proses, cuma saat ini kita tunggu laporan dari PTPS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement