Advertisement
Bertemu para Pelaku Penganiayaan Audrey, Menteri Yohana Menangis
Menteri Yohana temui pelaku kekerasan Audrey. - Ist/Dok. Kementerian PPPA
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-- Kasus kekerasan terhadap seorang anak di Pontianak sempat meghebohkan publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, menemui ketiga pelaku kekerasan Audrey (AU). Ketiga remaja tersebut (ABH) kini tengah berhadapan dengan proses hukum.
Saat bertemu langsung dengan ABH di Pontianak, Kalimantan Barat, Menteri Yohana tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menyampaikan kesedihannya atas kejadian tersebut dan keprihatinan akan kondisi para pelaku karena harus berhadapan dengan hukum.
Advertisement
Menteri Yohana juga menasihati para pelaku yang masih di bawah umur dan berjanji akan tetap menjamin hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi.
“Kalian ini masih punya masa depan. Jadikan pelajaran kejadian ini dan jangan sampai diulangi. Mama Yo ini ibu dari seluruh anak di Indonesia, kalian juga anak-anak Mama Yo,” kata Menteri Yohana sambil menitikan air mata.
BACA JUGA
Menteri Yohana juga menambahkan, kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan. Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gawai berlebihan.
“Negara menjamin dan melindungi hak-hak kalian. Kalian tetap harus bersekolah. Kalau ada kampus yang menolak kalian bersekolah, laporkan ke saya. Mama Yo pesan, hindari penggunaan gadget berlebihan, ini akibat dari penggunaan gadget dan media sosial yang berlebihan. Tugas utama kalian itu belajar,” tambahnya melalui siaran pers.
Di akhir pertemuan, Menteri Yohana sempat memeluk ketiga pelaku ABH.
Terkait perkembangan kasus, hasil visum menunjukkan tidak terjadi kekerasan berat yang dialami pada fisik korban. Rencannya, pihak Polres Pontianak akan melakukan mediasi dan upaya diversi ke-3, setelah 2 kali sebelumnya sempat menemui jalan buntu.
Jika upaya kembali gagal, Menteri Yohana mengharapkan pihak kejaksaan yang menangani kasus di peradilan nantinya tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Dunia Menguat ke Rp2,21 Juta per Gram
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Jogja Hari Ini
- Musim Hujan, DLH Bantul Sebut Permintaan Tebang Pohon Meningkat
- Pemkot Jogja Rumuskan Strategi Penanggulangan Kemiskinan
- Tol Pejagan-Cilacap Ditargetkan Mulai Konstruksi pada 2029
- BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Perajin Perak Kotagede Tertekan Harga Bahan Baku, Begini Saran Pemkot
Advertisement
Advertisement



