Advertisement

KPU Minta Jangan Halangi Hak Warga untuk Mencoblos

Newswire
Selasa, 16 April 2019 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPU Minta Jangan Halangi Hak Warga untuk Mencoblos Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu (17/4/2019) mendatang. 

"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU RI Ilham Saputra dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019)

Advertisement

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ilham mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.

"Jika ada [menghalang-halangi hak memilih], segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.

Ia mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Sebelumnya, anggota KPU RI Viryan Azis juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya pada hari itu sehingga menyebabkan pegawainya tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement