Advertisement
KPU Minta Jangan Halangi Hak Warga untuk Mencoblos
Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU RI Ilham Saputra dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019)
Advertisement
Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ilham mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA
"Jika ada [menghalang-halangi hak memilih], segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, anggota KPU RI Viryan Azis juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya pada hari itu sehingga menyebabkan pegawainya tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tanah Longsor Terjang Kokap Kulonprogo, Dua Rumah dan Jalan Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas Apel Eropa Mengandung Residu Berbahaya, Ini Risikonya
- Penganiayaan di Kampus UIN Suska, Polisi Amankan Pelaku
- Keterbatasan SDM Jadi Tantangan, Perkuat Kolaborasi
- Ramadan, Nelayan Kulonprogo Tak Melaut akibat Cuaca
- Tur Stand Up Comedy Pertigapuluhan Priska Segera Tampil di Yogyakarta
- Paspor Terkuat 2026: UEA Nomor 1, RI Peringkat 58
- Warga Diajak Tumbuhkan Jiwa Berusaha sejak Dini
Advertisement
Advertisement








