Advertisement
KPU Minta Jangan Halangi Hak Warga untuk Mencoblos
Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU RI Ilham Saputra dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019)
Advertisement
Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ilham mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA
"Jika ada [menghalang-halangi hak memilih], segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, anggota KPU RI Viryan Azis juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya pada hari itu sehingga menyebabkan pegawainya tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
Advertisement
Advertisement








