Advertisement
584 Sekolah Miliki 2.000 Rekening Bank, Ini yang Dilakukan Bupati Sragen...

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerima laporan jumlah rekening sekolah untuk SD dan SMP yang mencapai 2.000 rekening bank. Padahal jumlah SD negeri se-Sragen hanya 535 sekolah dan SMP negeri 49 sekolah.
Atas dasar itu, Bupati akan menertibkan rekening bank itu dengan ketentuan satu sekolah satu rekening. Temuan Bupati itu terungkap dalam pembinaan aparatur sipil Negara (ASN) di Gedung PGRI Karangmalang, Sragen, yang dihadiri 650 orang kepala sekolah se-Kabupaten Sragen, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan ke depan tidak ada lagi rekening pribadi kepala sekolah yang digunakan untuk menerima dana sekolah. “Masa rekening bank di sekolah sampai 2.000 rekening. Jumlah sekolahnya saja SD sekitar 500 sekolah dan SMP hanya 50 sekolah. Temuan 2.000 rekening itu muncul di pemeriksaan. Inilah realitanya,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dimaksud Yuni merupakan pemeriksaan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yuni menyatakan rekening gemuk itu harus ditertibkan dan semua rekening yang digunakan sekolah harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen. Dia menginginkan satu sekolah satu rekening bank.
“Kalau sekolah mau menghendaki memiliki 2-3 rekening harus dibicarakan lebih lanjut tetapi dengan syarat semua rekening bank itu harus aktif dan harus ada SK Bupatinya,” katanya.
Selain itu, Yuni juga menekankan kepada seluruh kepala sekolah agar pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga harus tertib seperti dalam postur APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjelaskan pelaporan dana BOS itu harus diperinci penggunaannya untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung, belanja barang atau jasa, bukan pemasukan dan pengeluaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, mengatakan penertiban pelaporan BOS sudah dilakukan secara bertahap. Dia mengakui tidak mudah mengurus satuan pendidikan yang jumlahnya banyak. Selain itu juga butuh waktu.
Kabid SMP Disdikbud Sragen, Prihantomo, mengatakan setiap sekolah memang memiliki rekening bank lebih dari satu karena digunakan untuk penerimaan BOS dan bantuan lainnya. Dia mengatakan setidaknya satu sekolah minimal ada dua rekening sehingga jumlahnya sampai 2.000 rekening.
Selain itu, jumlah rekening sampai 2.000 rekening itu disebabkan adanya peralihan rekening sehingga rekening lama masih terdaftar. “Rekening lama itu belum ditutup. Padahal rekening lama itu sudah tidak aktif dan mungkin tidak ada saldonya. Selama ini sering kali ada perbedaan dalam pelaporan antarrekening karena adanya bunga bank. Nah, ke depan bunga bank dihilangkan sehingga laporannya bisa sama dengan pembukuan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

UGM Berduka, Satu Mahasiswa KKN Meninggal dalam Insiden Kecelakaan Kapal, Satu Orang Masih dalam Pencarian
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement