MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, AMBON--Tim jaksa penuntut umum(JPU) KPK mengaku masif fokus terhadap dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba sehingga belum bisa memastikan apakah ada calon terangka baru dalam perkara dugaan suap pajak dari para wajib pajak di kota Ambon.
"Untuk La Masikamba kami anggap bahwa sebagai kepala pajak pasti mengetahui bagaimana kondisi, masalah, dan komuniksasi sudah bisa disimpulkan jadi nanti dimasukan dalam tuntutan," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Jumat (14/2/2019).
Soal calon tersangka baru, untuk saat ini mereka masih fokus pada dua dakwaan atas terdakwa kemudian dianalisa dalam tuntutan, dan mengingat belum sampai diputuskan oleh majelis hakim, maka azas praduga tidak bersalah untuk La Masikamba masih melekat.
Menurut dia, apabila dalam tuntutan jaksa yang berlanjut dengan putusan majelis hakim yang sependapat maka akan dilihat nanti analisanya bagaimana sehingga harus ditunggu analisanya sampai tanggal penuntutan.
"Fakta sidang, alat bukti komunikasi, dan data paling up date adalah LHKPN bagi jaksa sudah dimaksimalkan pembuktiannya dalam meyakinkan majelis hakim dan kami sudah maksimal mengingatkan terdakwa untuk kooperatif," ujarnya.
Meski pun terdakwa berbelit-belit, tetapi tidak masalah bagi jaksa dan mereka sudah yakin dengan semua alat bukti yang majelis hakim pun aktif untuk menggali fakta sidang.
"Jadi kita tunggu nanti pada saat penuntutan dan keputusan majelis hakim," tegas Takdir.
Semua WP ada di Ambon, apakah masuk dalam 13 WP atau tidak tetapi utamanya mereka berada di Ambon, kemudian untuk penemuan masalah seperti Anthoni Liando merupakan temuan pusat dan di level provinsi apabila ada dugaan WP melakukan pelaporan SPT maka itu haknya dia.
Intinya semua WP yang terdakwa minta pinjaman berada di Ambon dan yang kasih tunai, jaksa sudah mencoba mengingatkan, tetapi dengan data yang dimiliki ada yang Rp10 juta sesuai slip-slip setoran bank yang ada nominalnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta.
"Jadi nilai itu sesuai dengan bukti slip setoran ke bank yang nominalnya puluhan sampai ratusan juta, walau pun sebagian terdakwa masih menutupi," kata Takdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.