Advertisement
Jurnalis Asing Boleh Memantau Pemilu di Papua Asal Mengantongi Izin
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, MANOKWARI--Jurnalis dan lembaga pemantau dari luar negeri diperbolehkan memantau pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia termasuk di Manokwari, Provinsi Papua Barat, asal mengantongi izin dan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Bugie Kurniawan pada konferensi pers di Manokwari, Jumat, menjelaskan lembaga pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia harus menuhui sejumlah syarat seperti izin melakukan kerja pemantauan pemilu yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
Selain itu, pemantau asing harus lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu]. "Lembaga pemantau asing bisa melaksanakan kegiatan pemantauan pemilu melalui dua cara, diantaranya, lembaga pemantau tersebut diundang oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu," katanya.
Cara kedua, kata Bugie pemantau asing dapat mengajukan diri. Di sisi lain mereka harus memenuhi syarat sebagai lembaga pemantauan
BACA JUGA
Untuk jurnalis asing yang hendak meliput pemilu di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Tim ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Imigrasi dan beberapa unsur pengawasan terkait.
Ia menyebutkan, Imigrasi Manokwari akan melaksanakan kegiatan pengawasan warga negara asing sebelum hingga setelah Pemilu 2019 berakhir.
Keimigrasian Kantor Imigrasi terus berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, aparat intelijen serta aparat penegak hukum dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
"Pengawasan kami laksanakan hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi keberadaan pemantau dan jurnalis asing menjelang, pada saat dan sesudah pemilu 2019," kata Bugie.
Jika terjadi aktifitas orang asing yang berpotensi bahkan mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat atau ketertiban umum pihaknya akan menindak.
"Jika ditemukan unsur perlanggaran hukum atau pelanggaran ketentuan kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Pikap Vs Motor, 1 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
Advertisement
Advertisement








