Advertisement

Kepala Sekolah Ini Ditahan karena Kasus Pungli PPDB…

Newswire
Selasa, 09 April 2019 - 22:17 WIB
Sunartono
Kepala Sekolah Ini Ditahan karena Kasus Pungli PPDB… Sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung, Jawa Timur, Eko Purnomo karena diduga menjadi otak tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun anggaran 2017.

"Tersangka kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat di Tulungagung, Selasa (9/4/2019).

Advertisement

Penahanan itu sendiri dilakukan hanya sesaat setelah tim penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Tidak ada kendala berarti saat JPU melakukan eksekusi penahanan atas diri Eko Purnomo yang saat ini masih tercatat sebagai Kasek aktif di SMP Negeri 2 Tulungagung.

Kendati sebelumnya Eko melalui kuasa hukumnya sempat mencoba menegosiasi jaksa untuk dilakukan penahanan kota dan bukan penahanan kurungan badan, ia akhirnya hanya bisa pasrah saat JPU dengan dikawal polisi melakukan eksekusi.

Tersangka Eko langsung dibantar ke Lembaga Pemasyarakat Klas II B setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. "Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rahmat.

Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, menurut Rahmat sepenuhnya menjadi pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa. JPU untuk selanjutnya akan mempercepat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Kami tentunya menghormati proses hukum. Soal penahanan ini, sepenuhnya pertimbangan subjektif jaksa," kata kuasa hukum Eko, Qomarul Huda.

Ia menegaskan, kliennya Eko Purnomo bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kami ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.

Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung. Sebelumnya, dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN. Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement