Advertisement

KPK Usut Kepentingan Korporasi Kasus Suap Pupuk

Newswire
Selasa, 09 April 2019 - 22:57 WIB
Sunartono
KPK Usut Kepentingan Korporasi Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik saat menjalani pemeriksaan di KPK. - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri soal kepentingan korporasi dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, mengatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Advertisement

"Untuk tersangka memang baru hanya satu orang yang pihak swastanya dari PT HTK tetapi nanti tentu akan kali lihat apakah ini hanya inisitiaf pribadi atau ditugaskan oleh atasannya atau ada kepentingan korporasi di sana," katanya, Selasa (9/4/2019).

KPK pun, kata dia, akan mencermati hal tersebut dalam proses penyidikan. "Perlu dicermati lebih lanjut di proses penyidikan ini tetapi sejauh ini bukti yang kami miliki adalah jelas untuk satu orang tersangka apakah akan bertambah atau ada pengembangan nanti kita lihat fakta-fakta berikutnya," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Asty Winasti, yakni Direktur PT HTK Taufik Agustono dan pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara.

"Penyidik mendalami bagaimana kerja sama antara dua perusahaan PT Pilog dan PT HTK, khususnya untuk sewa-menyewa kapal antara PT PILOG dan PT HTK," ujarnya.

Selain itu, kata dia, KPK menduga ada upaya dari pihak PT HTK untuk mendekati tersangka Bowo Sidik Pangarso agar PT HTK dapat bekerja sama lagi dengan PT Pilog. Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta. Selanjutnya, KPK mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement