Advertisement
Waduh, Masih Ada Anak-anak di Kampanye Akbar Capres-Cawapres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelaksanaan kampanye terbuka capres-cawapres masih diwarnai dengan pelibatan anak-anak padahal warga yang belum memiliki hak pilih tidak boleh ikut kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelarangan ini tertuang pada pasal 280 UU No.7/2017 tentang pemilu. Memang dalam beleid itu tidak dijelaskan secara eksplisit frasa anak-anak.
Advertisement
“Tapi di pasal 280 huruf k itu menyebutkan tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Kami menerjemahkanya termasuk anak,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2019).
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung ketika kampanye terbuka di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Dewi menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang melibatkan anak-anak ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nantinya KPAI fokus pada pelaksanaan kampanye kampanye yang melibatkan anak.
Meski ada warga belum memiliki hak pilih, Bawaslu melihat tidak ada unsur eksploitasi kampanye. Mereka dibawa karena tidak ada yang menjaga di rumah.
“Mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk memberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan,” jelasnya.
Ratna menuturkan bahwa selain eksploitasi, unsur kejahatan yang dilakukan kepada anak juga tidak ditemukan.
“Misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu itu yang tidak ditemukan. Jadi lebih kepada anak jangan sampai kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement