Advertisement

Ratusan Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polisi di Solo

Newswire
Selasa, 02 April 2019 - 19:07 WIB
Sunartono
Ratusan Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polisi di Solo Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan seratusan kendaraan sepeda motor yang mengikuti konvoi pada kampanye terbuka berknalpot tidak standar pabrikan atau dikenal dengan knalpot blombongan yang meresahkan masyarakat di Solo.

"Ada sebanyak 120 unit sepeda motor yang diamankan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat, rata-rata menggunakan knalpot brong," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta Kompol Busroni, di Solo Selasa (2/4/2019).

Advertisement

Menurut Busroni jumlah kendaraan massa kampanye terbuka yang berhasil diamankan terbanyak pada acara Minggu (31/3/2019), sebanyak 86 unit sepeda motor. Mereka diamankan di sejumlah titik di Solo, antara lain di kawasan Pajang, Jungke, Balong, Pucang Sawit, dan Baturono.

Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena sudah ada sebanyak 1.260 pengaduan terhadap knalpot tidak standar pabrikan yang mengganggu masyarakat Solo. "Kami sebelumnya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif melalui koordinator lapangan, calegnya, dan kader partai tetapi massa ekspresinya berbeda-beda,” ujarnya.

Kendati demikian, jika pelanggaran hukum tetap dilakukan dengan mengganggu masyarakat maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penangkapan. Sekitar 40 persen kendaraan yang diamankan milik pelajar.

Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan puluhan kendaaan masih diamankan di halaman Mapolres Kota Surakarta, dan belum diambil oleh pemiliknya.

Menurutnya seratusan sepeda motor yang diamankan tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Dengan menggunakan mobil Dalmas pihaknya langsung mengangkut kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai spesifikasi diamankan serta ditilang," kata Andi Rifai menegaskan.

Sebanyak 30 dari 120 unit kendaraan yang diamankan oleh polisi sudah diambil pemiliknya. Namun, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai pabrikan dan yang suratnya tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Kami sudah meminta pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres, tetapi mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu dengan melengkapi sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan," katanya.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang statusnya pelajar harus meminta surat keterangan dari sekolahnya, sedangkan warga bisa meminta surat pernyataan dari RT dan RW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pemilik bisa mengambil kendaraan secara gratis, tetapi syaratnya surat dan spesifikasi kendaraan harus lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Eks Bupati Sleman Ditahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Eks Bupati Sleman Ditahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sleman
| Rabu, 29 Oktober 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement