Advertisement
Ratusan Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polisi di Solo
Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan seratusan kendaraan sepeda motor yang mengikuti konvoi pada kampanye terbuka berknalpot tidak standar pabrikan atau dikenal dengan knalpot blombongan yang meresahkan masyarakat di Solo.
"Ada sebanyak 120 unit sepeda motor yang diamankan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat, rata-rata menggunakan knalpot brong," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta Kompol Busroni, di Solo Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menurut Busroni jumlah kendaraan massa kampanye terbuka yang berhasil diamankan terbanyak pada acara Minggu (31/3/2019), sebanyak 86 unit sepeda motor. Mereka diamankan di sejumlah titik di Solo, antara lain di kawasan Pajang, Jungke, Balong, Pucang Sawit, dan Baturono.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena sudah ada sebanyak 1.260 pengaduan terhadap knalpot tidak standar pabrikan yang mengganggu masyarakat Solo. "Kami sebelumnya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif melalui koordinator lapangan, calegnya, dan kader partai tetapi massa ekspresinya berbeda-beda,” ujarnya.
BACA JUGA
Kendati demikian, jika pelanggaran hukum tetap dilakukan dengan mengganggu masyarakat maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penangkapan. Sekitar 40 persen kendaraan yang diamankan milik pelajar.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan puluhan kendaaan masih diamankan di halaman Mapolres Kota Surakarta, dan belum diambil oleh pemiliknya.
Menurutnya seratusan sepeda motor yang diamankan tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Dengan menggunakan mobil Dalmas pihaknya langsung mengangkut kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai spesifikasi diamankan serta ditilang," kata Andi Rifai menegaskan.
Sebanyak 30 dari 120 unit kendaraan yang diamankan oleh polisi sudah diambil pemiliknya. Namun, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai pabrikan dan yang suratnya tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Kami sudah meminta pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres, tetapi mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu dengan melengkapi sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan," katanya.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang statusnya pelajar harus meminta surat keterangan dari sekolahnya, sedangkan warga bisa meminta surat pernyataan dari RT dan RW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pemilik bisa mengambil kendaraan secara gratis, tetapi syaratnya surat dan spesifikasi kendaraan harus lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





