Advertisement
Gugat 17 Anggota DPD, GKR Hemas Minta Ganti Rugi Rp3 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 17 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019), gugatan GKR Hemas dilayangkan pada Senin (1/4/2019) dengan kuasa hukum Irmanputra Sidin.
Advertisement
Dalam petitumnya, GKR Hemas menuntut agar pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait dengan proses pemeriksaan dan persidangan hingga penjatuhan sanksi terhadap penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat No.6/2018 tentang Penjatuhan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Gusti Kanjeng Ratu Hemas Nomor Anggota B-53 Dari provinsi DIY tertanggal 19 Desember 2018.
Pihak yang digugat oleh GKR Hemas yakni Mervin Irian Sadipun Komber, Hendri Zainuddin, Oni Suwarman, Abdul Jabar Toba, Dedi Iskandar Batubara, Leonardy HDT. Bandaro Basa, Harpinto Tanuwidjaya, Andi Surya, Fahira Idris, dan Ahmad Sadeli Karim.
Selain itu, nama tergugat lainnya yakni Gede Pasek Suardika, Adrianus Garu, Rugas Binti, Muhammad Idris, Stafanus B.A.N. Liow, Syibli Sahabuddin, dan Basri Salama.
Dalam tuntutannya, GKR Hemas meminta para tergugat mengganti kerugian secara tunai dengan nilai Rp3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
Advertisement
BEDAH BUKU: Ekstrak Pegagan Penuhi Kebutuhan Nutrisi untuk Cegah Tengkes
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, Kampanyekan Golput Bisa Dipidana
- KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi
- Kapal Tenggelam, 1 Orang Tewas
- Kabar Tsunami Batam dan Tanjungpinang, BMKG Pastikan Kabar Hoaks
- PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Prabowo Bahas Jatah Kursi Menteri
- Indonesia Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum
- Sejumlah Daerah di Indonesia Alami Kekeringan Ekstrem, Termasuk Bantul dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement