Advertisement
Gugat 17 Anggota DPD, GKR Hemas Minta Ganti Rugi Rp3 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 17 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019), gugatan GKR Hemas dilayangkan pada Senin (1/4/2019) dengan kuasa hukum Irmanputra Sidin.
Advertisement
Dalam petitumnya, GKR Hemas menuntut agar pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait dengan proses pemeriksaan dan persidangan hingga penjatuhan sanksi terhadap penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat No.6/2018 tentang Penjatuhan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Gusti Kanjeng Ratu Hemas Nomor Anggota B-53 Dari provinsi DIY tertanggal 19 Desember 2018.
Pihak yang digugat oleh GKR Hemas yakni Mervin Irian Sadipun Komber, Hendri Zainuddin, Oni Suwarman, Abdul Jabar Toba, Dedi Iskandar Batubara, Leonardy HDT. Bandaro Basa, Harpinto Tanuwidjaya, Andi Surya, Fahira Idris, dan Ahmad Sadeli Karim.
Selain itu, nama tergugat lainnya yakni Gede Pasek Suardika, Adrianus Garu, Rugas Binti, Muhammad Idris, Stafanus B.A.N. Liow, Syibli Sahabuddin, dan Basri Salama.
Dalam tuntutannya, GKR Hemas meminta para tergugat mengganti kerugian secara tunai dengan nilai Rp3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Porsche Sprint Challenge Indonesia Digeber di Sirkuit Mandalika, Nonton Gratis
- Jadwal Debat Pilpres 2024 Ditetapkan, Capres 3 Kali dan 2 Kali untuk Cawapres
- Serunya Wisata Hiu Paus Pantai Botubarani, Destinasi Favorit di Gorontalo
- Kunjungi Kodim Klaten, Danpusterad Tekankan Netralitas TNI Harga Mati
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Dispar DIY Siapkan Ini untuk Sambut Wisatawan Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjebak Banjir, Seorang Ibu dan Kedua Anaknya Dievakuasi
- Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
- Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan
- Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
- Erupsi Marapi: 30 Warga Melaporkan Orang Hilang, SAR Terus Lakukan Pencarian
- Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL
Advertisement
Advertisement