Advertisement

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari Resmi Ditahan

Newswire
Selasa, 02 April 2019 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN) telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Advertisement

Sebelumnya, KPK pada Senin  (1/4/2019) telah memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus KTP-e. Usai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Rahasia Makna Teologis di Balik Telur Paskah

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Rahasia Makna Teologis di Balik Telur Paskah

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 08:47 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement