Advertisement
Divonis 8 Bulan Penjara karena Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Begini Reaksi Hercules
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). - Antara
Advertisement
Hqrianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan. Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.
Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.
Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Sebelumnya, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding. Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.
Sementara itu, para pendukung Hercules juga tampak senang dengan vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
Advertisement
Advertisement








