Advertisement

Terkuak, 60% Kementerian dan Lembaga Negara Lakukan Dagang Jabatan

Newswire
Rabu, 27 Maret 2019 - 19:47 WIB
Sunartono
Terkuak, 60% Kementerian dan Lembaga Negara Lakukan Dagang Jabatan Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). - Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Jual beli jabatan itu bahkan berlangsung hampir di semua level.

"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak Kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya ada beda-beda," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Advertisement

Sofian menerangkan, KASN telah menganalisa praktik jual beli jabatan ini dan hasilnya sangat masif sejak 2017 silam. Hasilnya, sambung dia, kementerian yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), justru banyak yang melakukan praktik jual beli jabatan tersebut.

Dia mengungkapkan, praktik jual beli jabatan paling banyak terjadi di kementerian yang menangani masalah pendidikan dan agama. "Itu yang paling marak. Cuma kami belum memiliki instrumen untuk membuktikan dan menangkap," ucap dia.

Sofian menyampaikan, pihaknya sudah mengendus adanya 'permainan' dalam seleksi pencalonan, dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. KASN juga sempat memperingatkan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan mengenai adanya calon yang memiliki rekam jejak buruk.

"Ada 18 jabatan pimpinan tinggi, dan kami sudah perintahkan ada dua dari 18 calon itu agar tidak dimasukkan. Namun tetap dilakukan seleksi," kata dia.

 Ia menambahkan, tujuan dari peringatan tersebut diharapkan agar calon yang bermasalah tidak diloloskan dalam proses seleksi. Meski demikian, peringatan dari KASN tidak pernah didengarkan.

"Itu tanggal 1 [Maret] kami terima surat dari Kemenag. Bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan KASN. Setelah itu beberapa hari lalu saya baca surat tanggal 1 Maret dan tanggal 15 yang bersangkutan tertangkap dalam OTT oleh KPK," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Petani Lumbung Mataraman Piyaman Wonosari Panen Perdana Bawang Merah

Petani Lumbung Mataraman Piyaman Wonosari Panen Perdana Bawang Merah

Gunungkidul
| Selasa, 14 Oktober 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement