Advertisement
KPK Tak Sita Semua Uang dari Laci Menag Lukman Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyita semua uang dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan pada Selasa (19/3/2019) lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, yang menyeret dua pejabat Kemenag sebagai tersangka dan satu anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang lain, di luar nilai Rp180 juta dan U$30.000 yang disita KPK.
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama pada saat itu," ujar Febri, Kamis (21/3/2019).
Namun, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, diduga uang tersebut tidak terkait pokok perkara. Uang itu disebut merupakan honor sang menteri. Akan tetapi, KPK tetap akan mengklarifikasinya saat dilakukan pemeriksaan terhadap Menang Lukman.
Dia juga tidak menerangkan berapa jumlah uang yang tak disita tersebut mengingat diduga bukan menjadi bagian dari pokok perkara.
"Kami lihat di sana itu adalah honorarium tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara."
Di sisi lain, Febri menanggapi adanya pernyataan terkait uang yang disita dari Menag Lukman yang disebut sebagai bagian dari honor menteri. Menurut Febri, hal itu sah-sah saja sepanjang uang itu sesuai standar bagi penyelenggara negara.
Febri menjelaskan apabila seorang pejabat publik menerima honor lebih dari standarnya, maka sisa uang yang didapatkan menjadi milik negara.
"Itu artinya kalau ada honor yang sangat besar, sepantasnya dilaporkan sejak awal ke direktorat gratifikasi," katanya.
Dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Perhatian, Akses Keluar Masuk Penumpang KRL di Stasiun Tugu Jogja Pindah ke Hall Timur
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pneumonia Anak di China Meningkat, Kini Mulai Menyebar ke Eropa
- Kunjungi PWI Pusat, Anies Baswedan Bahas Visi Kemakmuran Indonesia
- Paus Fransiskus sempat Berbicara dengan Presiden Israel, Ini Bocoran Pembicaraannya
- Jumlah Penumpang Semua Moda Transportasi Meningkat di Oktober 2023, Ini Penyebabnya
- Dituding Pernah Coba Hentikan Kasus Setnov soal E-KTP, Istana Keprisedenan Membantah!
- Penyidik Didorong Berani Menahan Firli Bahuri
- PA 212 Gelar Aksi di Monas Besok, Estimasi Diikuti 3 Juta Orang
Advertisement
Advertisement