Advertisement
KPK Tak Sita Semua Uang dari Laci Menag Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). - ANTARA/Nalendra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyita semua uang dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan pada Selasa (19/3/2019) lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, yang menyeret dua pejabat Kemenag sebagai tersangka dan satu anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang lain, di luar nilai Rp180 juta dan U$30.000 yang disita KPK.
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama pada saat itu," ujar Febri, Kamis (21/3/2019).
Namun, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, diduga uang tersebut tidak terkait pokok perkara. Uang itu disebut merupakan honor sang menteri. Akan tetapi, KPK tetap akan mengklarifikasinya saat dilakukan pemeriksaan terhadap Menang Lukman.
Dia juga tidak menerangkan berapa jumlah uang yang tak disita tersebut mengingat diduga bukan menjadi bagian dari pokok perkara.
"Kami lihat di sana itu adalah honorarium tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara."
Di sisi lain, Febri menanggapi adanya pernyataan terkait uang yang disita dari Menag Lukman yang disebut sebagai bagian dari honor menteri. Menurut Febri, hal itu sah-sah saja sepanjang uang itu sesuai standar bagi penyelenggara negara.
Febri menjelaskan apabila seorang pejabat publik menerima honor lebih dari standarnya, maka sisa uang yang didapatkan menjadi milik negara.
"Itu artinya kalau ada honor yang sangat besar, sepantasnya dilaporkan sejak awal ke direktorat gratifikasi," katanya.
Dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
- BMKG Pastikan Gempa Hokkaido Jepang Tidak Picu Tsunami ke Indonesia
Advertisement
Advertisement




