Advertisement
PBNU: Tak Ada yang Salah dalam Pernyataan Said Aqil tentang Muslim Konservatif di Kubu Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak ada yang dalam dalam pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ihwal adanya kelompok muslim konservatif di kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengungkapkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyebutkan hal itu mengacu pada hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Advertisement
Berdasarkan rilis survei LSI Denny JA pada 5 Maret 2019, Prabowo-Sandiaga lebih unggul di kelompok muslim konservatif. "Atau kelompok muslim yang menginginkan Indonesia seperti di Timur Tengah," kata dia, Rabu (20/3/2019).
Dari total 87,8% pemilih muslim, ketika diminta mencoblos simulasi surat suara, mayoritas atau 55,7% menyatakan akan memilih Jokowi-Ma'ruf Amin. Sementara 33,6% memilih Prabowo-Sandiaga Uno.
Muslim yang akan memilih Jokowi-Ma'ruf Amin terafiliasi dengan kelompok Nahdlatul Ulama (NU). Sementara itu, muslim pemilih Prabowo-Sandiaga lebih cenderung masuk kelompok konservatif yang terafiliasi dengan PA 212 dan FPI.
"Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut," kata dia.
Dia berpandangan bahwa kelompok muslim konservatif yang berencana mendirikan negara berbasis khilafah akan menghapus sekat-sekat bangsa dan negara dan merupakan ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.
"Bagi NU, agama dan negara tidak perlu lagi dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskan dengan jargon hubbul wathon minal iman," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan ihwal di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kami kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kami di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement