Advertisement
Sekdes Ini Ditangkap karena Terlibat Kasus Begal Motor
Advertisement
Harianjogja.com, OKU--Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap tersangka TN, 41, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang karena merupakan satu dari dua orang pelaku begal motor.
"Tersangka ini sekdes ini kami tangkap bukan karena kasus penggelapan dana desa melainkan pencurian dengan kekerasan atau begal motor," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan di Baturaja, Rabu (20/3/2019).
Advertisement
Dia mengemukakan, tersangka ditangkap bersama salah seorang temannya yakni DB (28) warga Desa Gunung Meraksa setelah merampas sepeda motor milik korban London Simun Mura (28) warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan.
"Aksi begal yang terakhir kali dilakukan oleh tersangka terjadi di Simpang 4 Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur pada Minggu (18/3) sekitar pukul 02.30 Wib," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman wanitanya yang merupakan biduan manggung di sebuah acara orgen tunggal di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk batang.
Saat pulang berboncengan, kata dia, korban dibuntuti oleh kedua tersangka dan ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku TN menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Saat itu juga tersangka sempat bergulat dengan korban namun dapat dikalahkan oleh pelaku dan berlari menyelamatkan diri sedangkan para pelaku membawa kabur sepeda motor korbannya itu," jelasnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Tak hanya itu tersangka juga terancam dipecat dari jabatanya sebagai Sekdes Gunung Meraksa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement