Advertisement

Permenhub Tak Legalkan Motor Jadi Transportasi Umum?

Newswire
Selasa, 19 Maret 2019 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Permenhub Tak Legalkan Motor Jadi Transportasi Umum? Ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum. Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas.

"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan keselamatan.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," kata Darmaningtyas.

Menurutnya, peraturan tersebut hanya untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Dan yang paling dipersoalkan oleh pengendara ojek online ialah masalah tarif yang terlalu rendah. Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

"Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini, diharapkan tarif ojek online akan meningkat. Oleh karena itu peraturan menteri ini akan diikuti dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek online," ujar Darmanintyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI Bandara YIA 4 April 2026, Tarif Rp80.000

Jadwal DAMRI Bandara YIA 4 April 2026, Tarif Rp80.000

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 07:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement