Advertisement
KPK Buka Peluang Pemanggilan Menteri Agama Terkait Kasus OTT Romy

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Advertisement
Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan menteri agama itu akan dipanggil lembaganya. "Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ucap dia.
KPK, Senin, menggeledah ruang kerja Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Ia mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar Amerika Serikat masih dihitung tim yang berada di lokasi.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di Gedung Kementerian Agama, yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, dan ruang kepala Biro Kepegawaian. "Disita juga sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," ucap Diansyah.
Selain itu, kata dia, disita juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, Haris Hasanuddin, yang kemudian dipilih sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Soal penyitaan uang dari ruang kerja menteri agama, Diansyah menyatakan, belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut.
"Yang bisa kami sampaikan tentu mutakhirkan dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019, yang juga Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement