Advertisement
Boeing 737 Max 8 Akan Dilarang Terbang Selamanya di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang terbang Boeing 737 Max 8 secara permanen di Indonesia. Rencana itu muncul setelah Kemenhub berkoordinasi intensif dengan otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan kementerian yang dia pimpin akan secepatnya mengevaluasi rencana melarang terbang pesawat Boeing 737 MAX 8 secara permanen.
Advertisement
"Ini ada perkembangan yang dinamis bahkan FAA sudah melarang permanen, kami akan evaluasi. Hari ini akan kami berlakukan [larangan secara permanen] supaya nanti komunikasi dengan para regulator ini menjadi lebih kompak sesama regulator," ungkapnya di sela-sela Peresmian Terminal Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Kamis (14/3/2019).
Langkah ini dilakukan menyusul pelarangan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap pesawat seri terbaru Boeing tersebut, setelah terjadi kecelakaan pesawat yang melibatkan seri tersebut dalam waktu kurang dari lima bulan. "Hari ini harus dilakukan dan kami akan lakukan," tegasnya.
Pernyataan tersebut mencabut pernyataan Menhub sebelumnya yang menyatakan larangan akan berlaku selama sepekan. Dia menjelaskan pada prinsipnya semua pihak tetap mengutamakan keselamatan dalam transportasi sehingga pemerintah tidak dapat memberikan ruang bagi celah bagi gangguan keselamatan penerbangan.
Kemenhub, lanjutnya, sudah melakukan komunikasi intensif dengan Garuda Indonesia dan Lion Air terkait dengan rencana larangan permanen tersebut. Menurutnya, kedua grup maskapai terbesar di Indonesia tersebut berkomitmen untuk patuh terhadap keputusan yang dipilih pemerintah.
Budi Karya menilai secara opearional kedua maskapai pemilik seri Boeing terbaru tersebut tidak akan terganggu. "Sebenarnya mengenai pesawat masih banyak pesawat-pesawat kami yang lain," imbuhnya.
Terkait dengan biaya yang dikeluarkan selama 11 pesawat Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia tersebut, pemerintah menilai seharusnya itu menjadi pertanggungjawaban Boeing, karena sudah pasti ada perjanjian garansi yang terkait keterisian atau keberangkatan pesawat.
Terdapat 11 Pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia, satu milik Garuda Indonesia Grup, sedangkan 10 dimiliki oleh Lion Air Group, jumlah tersebut sudah dikurangi satu pesaawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang Oktober lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement