Kasus Kekerasan Seksual, Pimpinan Ponpes Divonis 14 Tahun
Pimpinan ponpes di Lombok Tengah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual dan diwajibkan membayar restitusi Rp111,44 juta.
Ilustrasi penusukan/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang laki-laki menggunakan senjata tajam melakukan penusukan terhadap penumpang Transjakarta pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 11.25 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di halte BKN, Cawang, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Adi Wibowo saat dihubungi dari Jakarta, membenarkan adanya kasus penusukan di Halte BKN, Cawang, Jakarta Timur tersebut. "Ya benar," katanya, Kamis.
Dalam kejadian itu, Adi menyebutkan tidak ada korban jiwa, namun korban penusukan mengalami luka ringan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi saat para penumpang sedang mengantre. Tiba-tiba seorang pria mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam kemudian melukai seorang korban.
Pelaku dan korban saat ini sudah diamankan dan tengah diperiksa pihak Kepolisian. "Saat ini korban dan pelaku ada di Polsek Kramatjati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pimpinan ponpes di Lombok Tengah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual dan diwajibkan membayar restitusi Rp111,44 juta.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
PSS Sleman siap membuktikan kekuatan di laga pembuka Super League saat menghadapi Bali United di Stadion I Wayan Dipta.
Stok air bersih BPBD Bantul masih aman hingga Desember. Sebanyak 351 tangki masih tersedia untuk warga terdampak kekeringan.
Pemkot Jogja merawat bangunan cagar budaya berdasarkan prioritas karena anggaran terbatas. Ada 239 bangunan yang telah ditetapkan.
Indonesia dinilai menempuh jalur berbeda dalam fenomena kemunduran demokrasi (democratic backsliding) dibandingkan negara-negara tetangga seperti Thailand