Advertisement

Kementerian Perhubungan Berlakukan Larangan Terbang Sementara untuk Boeing 737 Max 8

Rio Sandy Pradana
Senin, 11 Maret 2019 - 17:55 WIB
Budi Cahyana
Kementerian Perhubungan Berlakukan Larangan Terbang Sementara untuk Boeing 737 Max 8 Warga berjalan di dekat puing pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 302 yang jatuh di dekat Kota Bishoftu, 62 kilometer dari tenggara Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia, Minggu (10/3/2019). - Reuters/Tiksa Negeri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merespons kecelakaan Ethiopian Airlines dengan melarang terbang (grounded) sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Saat ini, ada 11 pesawat jenis ini yang mengudara di Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pesawat Boeing 737 Max 8  yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Advertisement

"Inspeksi dengan cara larang terbang sementara [temporary grounded] ini untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang [airworthy] dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana, Senin (11/3/2019).

Inspeksi akan dimulai pada Selasa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan beresoleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, lanjutnya, pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 8 Max sudah diawasi sejak 30 Oktober 2018, setelah kecelakaan Lion Air PK-LQP yang melayani penerbangan JT 610 rite Jakarta-Pangkalpingan. Apabila terjadi masalah, pesawat langsung di-grounded.

Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan Otoritas Penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration  (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, imbuhnya, maskapai nasional yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah Garuda Indonesia (satu unit) dan Lion Air Group (10 unit). FAA akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi laik terbang untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co.. Produsen pesawat yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat itu akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kelaikan terbang pesawat Boeing 737 Max 8.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," ujarnya.

Boeing 737 Max 8 yang dipakai Ethiopian Airlines jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa, Ethiopia menuju Nirobi, Kenya, Minggu (10/3/2019). Pesawat membawa 157 penumpang dan awak. Semuanya tewas.

Sebelumnya, pesawat jenis serupa yang dioperasikan oleh Lion Air juga jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan 189 orang. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tersebut sedang dalam investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement