Advertisement

Terkait Kasus Dosen UNJ, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan

Newswire
Jum'at, 08 Maret 2019 - 21:17 WIB
Sunartono
Terkait Kasus Dosen UNJ, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil peserta aksi Kamisan sebagai saksi untuk kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum oleh Robertus Robet yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

dosen UNJ"Saksi yang terkait peristiwa itu, misalnya yang ada di demo saat Kamisan. Kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, yang mendengar, melihat, yang berada di lokasi, akan dimintai keterangan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Advertisement

Bareskrim belum akan memanggil Robertus Robet lagi dan saksi ahli pidana serta ahli bahasa karena keterangannya dinilai sudah cukup. Selain membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi, penyidik Bareskrim Polri masih mdosen UNJelakukan verifikasi alat bukti yang dimiliki untuk penyempurnaan berkas perkara.

Alat bukti yang dimiliki adalah video pertama sampai viral yang sudah diidentifikasi penyidik sebagai petunjuk serta hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa tersebut. "Dari dua alat bukti itu, penyidik melakukan upaya paksa kemudian dalam proses riksa Saudara R mengaku perbuatan. Tambah pengakuan menjadi tiga alat bukti, cukup untuk menetapkan tersangka," ucap Dedi Prasetyo.

Robertus Robet telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum pada Kamis (7/3) sore. Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement