Advertisement
YLBHI: Jerat Hukum kepada Robertus Robet Tidak Tepat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan jeratan pidana terhadap aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan konteks Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia tidak tepat untuk menjerat Robet.
Advertisement
Wanita kelahitan Bitung, Sulawesi Utara, tanggal 6 November 1977 ini melihat adanya ketidakjelasan penguasa atau badan hukum yang terhina atas orasi Robet.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa konteks utama yang ingin diungkap Robet, yaitu kritik terhadap kebijakan tentara pada masa lalu yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa kini.
“Ada ABRI enggak sekarang, namanya TNI kan? Jadi sudah jelas. Masa akademisi seperti Robet, enggak tahu namanya ganti, kan tidak masuk akal. Kalau dia maksudkan untuk sekarang [menghina TNI] kan enggak mungkin,” kata Asfinawati kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (7/3/2019).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekomendasikan bahwa pasal 207 KUHP ini merupakan delik aduan, sehingga seharusnya pihak yang dihina, yang melapor langsung ke kepolisian.
Asfinawati mengatakan dalam video tersebut, Robet hanya bermaksud mencontohkan lagu plesetan Mars ABRI. Robert bahkan menyatakan dirinya mencintai TNI sehingga kritik dalam orasinya dimaksudkan sebagai saran agar TNI bersikap profesional.
Sayangnya, banyak video tersebar dan membuat pernyataan Robet justru keluar dari konteksnya, sehingga membuat Robert seakan-akan menghina TNI.
“Kalau bertanya kepada kami, kami justru bertanya balik kenapa mereka menerapkan pasal itu [207 KUHP],” ujar Asfinawati.
“Video itu dipotong, yang pasti. Sehingga dipilih yang tertentu sehingga maknanya jadi sangat berbeda. Konteksnya sangat berbeda. Kalau kita lihat secara keseluruhan, maka idealnya kita tahu maksudnya lain. Itu sebuah kilas balik tentang kondisi di zaman dulu.”
YLBHI sebagai tim kuasa hukum Robet akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu bersama Robet. “Kuasa hukum sangat tergantung dari yang didampingi, karena belum sempat bertemu, jadi langkah pertama yaitu diskusi.”
Sebelumnya, Robet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 207 KUHP. Sebab, orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis, (28/2/2019) dianggap menghina institusi TNI.
Robert tidak ditahan. Kepolisian lebih mengutamakan jerat pidana Pasal 207 KUHP dengan ancaman di bawah dua tahun penjara. Polisi tidak menggunakan UU ITE karena Robert tidak ikut menyebarkan sendiri video orasinya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Pemkab Gunungkidul: Pembangunan Jalan Bantu Mengentaskan Kemiskinan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kampanye Hari Ini, Ganjar ke Kalimantan Timur
- Empat Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Ayah Mereka Diduga Pelaku KDRT
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian 4 Anak di Jakarta Selatan
- Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun
- 29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- Kurang 24 Jam, Sedikitnya 100 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel
Advertisement
Advertisement