Advertisement
YLBHI: Jerat Hukum kepada Robertus Robet Tidak Tepat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan jeratan pidana terhadap aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan konteks Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia tidak tepat untuk menjerat Robet.
Advertisement
Wanita kelahitan Bitung, Sulawesi Utara, tanggal 6 November 1977 ini melihat adanya ketidakjelasan penguasa atau badan hukum yang terhina atas orasi Robet.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa konteks utama yang ingin diungkap Robet, yaitu kritik terhadap kebijakan tentara pada masa lalu yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa kini.
“Ada ABRI enggak sekarang, namanya TNI kan? Jadi sudah jelas. Masa akademisi seperti Robet, enggak tahu namanya ganti, kan tidak masuk akal. Kalau dia maksudkan untuk sekarang [menghina TNI] kan enggak mungkin,” kata Asfinawati kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (7/3/2019).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekomendasikan bahwa pasal 207 KUHP ini merupakan delik aduan, sehingga seharusnya pihak yang dihina, yang melapor langsung ke kepolisian.
Asfinawati mengatakan dalam video tersebut, Robet hanya bermaksud mencontohkan lagu plesetan Mars ABRI. Robert bahkan menyatakan dirinya mencintai TNI sehingga kritik dalam orasinya dimaksudkan sebagai saran agar TNI bersikap profesional.
Sayangnya, banyak video tersebar dan membuat pernyataan Robet justru keluar dari konteksnya, sehingga membuat Robert seakan-akan menghina TNI.
“Kalau bertanya kepada kami, kami justru bertanya balik kenapa mereka menerapkan pasal itu [207 KUHP],” ujar Asfinawati.
“Video itu dipotong, yang pasti. Sehingga dipilih yang tertentu sehingga maknanya jadi sangat berbeda. Konteksnya sangat berbeda. Kalau kita lihat secara keseluruhan, maka idealnya kita tahu maksudnya lain. Itu sebuah kilas balik tentang kondisi di zaman dulu.”
YLBHI sebagai tim kuasa hukum Robet akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu bersama Robet. “Kuasa hukum sangat tergantung dari yang didampingi, karena belum sempat bertemu, jadi langkah pertama yaitu diskusi.”
Sebelumnya, Robet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 207 KUHP. Sebab, orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis, (28/2/2019) dianggap menghina institusi TNI.
Robert tidak ditahan. Kepolisian lebih mengutamakan jerat pidana Pasal 207 KUHP dengan ancaman di bawah dua tahun penjara. Polisi tidak menggunakan UU ITE karena Robert tidak ikut menyebarkan sendiri video orasinya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
Advertisement

SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
Advertisement
Advertisement