DPR Desak Polri Usut Dugaan Uang Rp20 Juta ke Mahasiswa Saat Demo
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Warga menutup sinar matahari yang menyinari muka saat matahari bersinar terik di musim kemarau. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempersiapkan langkah-langkah untuk meratifikasi Amandemen Kigali demi mendukung perlindungan lapisan ozon, yang menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO), khususnya jenis Hydrochlorofluorocarbon (HCFC).
Persiapan ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan diskusi dengan para pelaku sektor industri dalam "Workshop on HFC Enabling Activities", di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis (28/2/2018).
Amandemen Kigali merupakan penyempurnaan Protokol Montreal, yang telah disepakati dunia internasional. Protokol Montreal sukses menurunkan kadar BPO berupa Hydroflorokarbon (HFC), yang merupakan bahan pengganti HCFC. Protokol Montreal merupakan salah satu perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon.
"Kesuksesan Protokol Montreal dalam menurunkan konsumsi BPO dicapai dengan sangat signifikan, termasuk kontribusi Indonesia yang telah menurunkan konsumsi BPO, khususnya jenis HCFC pada 2013 sampai 2018, sebesar 124,36 ODP (Ozone Depleting Substances) ton," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman.
Dukungan Indonesia terhadap Protokol Montreal diwujudkan melalui penggunaan HFC sebagai pengganti HCFC. Upaya ini dilakukan untuk menghambat perusakan ozon.
Ruandha menyebut, setelah Amandemen Kigali menyepakati bahwa HFC juga termasuk BPO, maka Indonesia akan mengikutinya. Hal inilah yang kini tengah dilakukan, sehingga tidak melalui proses yang mendadak.
Ia mengatakan, hingga kini HFC masih digunakan, namun masih dalam batas yang ramah pemanasan global, yaitu lebih kecil dari 750.
Adapun beberapa jenis HFC yang berpotensi sebagai penyebab pemanasan global tinggi, selama ini memang telah digunakan di Indonesia. Jenis-jenis itu antara lain, HFC-134a yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin di lemari es, AC mobil dan beberapa mesin pendingin bangunan; HFC-410A yang banyak digunakan sebagai pendingin AC split dan AC komersial; dan HFC-404A yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin pada gudang pendingin pada industri perikanan.
Indonesia sepakat, penggunaan HFC dengan potensi pemanasan global tinggi tersebut harus dihentikan dan diganti dengan bahan yang rendah potensinya dalam memicu pemanasan global.
Saat ini, Panel Teknologi dan Ekonomi (TEAP) Protokol Montreal tengah berupaya meneliti bahan BROCCOLI dan memberi insentif bagi negara-negara berkembang. Pada 2024, negara-negara tersebut diharapkan sudah mulai menurunkan konsumsi HFC.
Indonesia sendiri termasuk dalam kelompok tersebut. Adapun target penurunan konsumsi HFC adalah freeze pada 2024, kemudian berlanjut dengan penurunan 10% dari baseline pada 2029, 30% dari baseline pada 2035, 50% dari baseline pada 2040, dan 80% dari baseline pada 2045.
Indonesia optimistis bisa melakukan hal ini, karena bahan pengganti HFC tersedia secara luas di pasaran. Kementerian Perindustrian, sebagai pembina sektor industri perlu memfasilitasi industri dalam mencari teknologi pengganti HFC, agar produk yang dihasilkan industri tersebut tetap kompetitif dan memiliki daya saing.
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992. Pada Meeting of Parties ke-28, seluruh negara anggota sepakat mengamandemen Protokol Montreal demi memasukkan pengaturan tentang pengurangan HFC yang merupakan bahan pengganti HCFC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.