Advertisement
Tak Terima Diputus, Pemuda di Wonogiri Nekat Sebar Video Mesum Kekasih
ilustrasi pencabulan. (Solopos/Whisnu Paksa)
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang pemuda berinisial AP, 20, Jatisrono, Wonogiri, nekat menyebarkan video mesum kekasihnya lantaran tak terima hubungan cintanya diputus. AP menyebar video itu kepada orangtua dan guru kekasihnya tersebut. Akibat perbuatannya, AP, 20, kini mendekam di ruang tahanan Polres Wonogiri.
Kisah ini berawal ketika AP berpacaran dengan AI, 15, yang juga warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Selama berpacaran, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Bahkan AP sempat merekam adegan mesum bersama pacarnya itu. Suatu ketika, AI memutuskan hubungan dengan AP. Namun, AP tak terima hubungan asmaranya putus begitu saja.
Advertisement
AP berusaha mengajak bertemu namun AI selalu mengelak. Begitu pula saat AP menghubungi AI tak pernah merespons. Karena kesal usahanya tak ditanggapi, ia lalu mengancam video mesum dengan AI akan disebarkan kepada orang tua dan teman-teman sekolahnya.
AI berstatus siswi salah satu SMA di Kecamatan Jatisrono. “Ancaman itu tak dihiraukan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Aditya Mulya Ramdani, mewakili KapolresWonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi JIBI/Solopos, Kamis (28/2/2019).
BACA JUGA
AP ternyata membuktikan ancamannya. Dia nekat mengirimkan video mesumnya dengan AI ke nomor Whatsapp RA, 45, ibu AI, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain mengirimkan video, AP juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika AI tetap berkukuh tak mau bertemu AP.
“AP juga bilang sudah mengirimkan video itu kepada salah satu guru SMA di Kecamatan Jatisrono. Jadi motif pelaku mengirimkan video mesum kepada orang tua dan guru itu lantaran tak ingin hubungan asmaranya putus dengan korban,” imbuh Aditya.
Setelah menerima video itu, RA menanyai AI soal hubungannya dengan AP. AI mengakuinya termasuk soal persetubuhan yang dilakukan sebanyak tiga kali di rumah AP.
Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019. "Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.
Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. “Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- 14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan
- Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Cara Cek Kontak Favorit Anak di WhatsApp
- Volvo EX30 Meluncur, Produksi Pindah ke Eropa
- Suporter Leeds Cemooh Jeda Iftar, Guardiola Murka
- Cegah Balap Liar, Puluhan Remaja Nongkrong di JJJLS Dibubarkan Polisi
- Dewan Kepemimpinan Sementara Iran, Ayatollah Arafi Isi Posisi Penting
- Lawan Persela, PSS Sleman Bidik Tiga Poin
Advertisement
Advertisement



