Advertisement

Khawatir Kejiwaannya Terganggu, Ratna Sarumpaet Minta Tidak Ditahan

Newswire
Kamis, 28 Februari 2019 - 17:46 WIB
Budi Cahyana
Khawatir Kejiwaannya Terganggu, Ratna Sarumpaet Minta Tidak Ditahan Ratna Sarumpaet - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota karena sakit-sakitan. Jika terus ditahan, penasihat hukum khawatir kejiwaan Ratna akan terganggu.

“Kami selaku tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohon untuk pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada ketua PN [Pengadilan Negeri] Jaksel,” kata salah satu tim penasehat hukum Ratna Sarumpaet di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Advertisement

Menurut penasihat hukum, selama penahanan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet kerap sakit-sakitan dan dalam pengawasan tim dokter.

“Jika terus menerus ditahan tentu akan mengganggu kejiwaannya yang mulia. Selama ini terdakwa di bawah pengawasan dokter.”

Oemar juga mengatakan Ratna Sarumpaet merupakan perempuan tua yang lemah sehingga tak sanggup menjalani hukuman di dalam sel penjara.

“Pertimbangan sisi kemanusiaan yang mulia bahwa terdakwa merupakan perempuan lemah yang sudah barang tentu rentan terhadap penyakit, terbukti selama ini terdakwa sering sakit-sakitan dan telah diperiksa berkali-kali di biddokes PMJ,” kata dia.

Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Pengadilan meminta persidangan ini tidak disiarkan secara langsung di televisi demi objektivitas putusan majelis hakim. Persidangan yang mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umun tersebut, selesai digelar pada pukul 11.00 WIB.

Artis Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina akan menjadi penjamin status tahanan rumah atau kota ibu mereka.

Atiqah, seusai menyaksikan sidang perdana ibunya di PN Jakarta Selatan menyatakan siap menjadi penjamin sang ibu sebagai bentuk dukungan pada orang yang dicintainya.

“Saya dan kakak saya [Fathom Saulina] jadi penjamin. Bentuk dukungan untuk orang yang kami sayangi, nanti kami kasih semuanya,” ujar Atiqah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2019). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) No.1/46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna dituduh berbohon karena mengaku dianiaya hingga bonyok, padahal baru saja menjalani operasi plastik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement