Aturan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit
Aturan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih segera terbit. Ferry Juliantono menargetkan Perpres keluar pekan depan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam sidang perdana yang dilakukan hari ini, Kamis (29/2/2019), Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan melalui kabar bohong atau hoaks.
Menurut jaksa, dengan sengaja Ratna Sarumpaet membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai penganiayaan.
"[Terdakwa] menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang, Kamis.
Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan Whatsapp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa dalam dakwaannya.
Di mana akibatnya kabar bohong itu menimbulkan kegaduhan. "Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan-cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tandas jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dirinya menilai poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana itu ada beberapa yang tidak sesuai. "Walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Aturan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih segera terbit. Ferry Juliantono menargetkan Perpres keluar pekan depan.
Debut resmi Shin Tae-yong bersama Persija berbuah manis. Macan Kemayoran menang 1-0 atas Borneo FC di Stadion Segiri lewat gol Alexander Jeremejeff.
Jadwal MotoGP San Marino 2026 lengkap 11-13 September. Simak jadwal latihan, kualifikasi, Sprint Race hingga Grand Prix dalam WIB.
Media Vietnam menyoroti kekuatan Timnas Indonesia jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda berpeluang diperkuat pemain diaspora dari Eropa.
Kuota LPG 3 kg 2026 diproyeksikan tak cukup karena konsumsi mencapai 8,67 juta ton. Pertamina dorong pembelian lewat pangkalan resmi.
Penelitian selama beberapa dekade menemukan pola alasan perceraian, mulai dari kurangnya komitmen, perselingkuhan, konflik hingga masalah komunikasi.