Advertisement
Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar Lewat Hoaks
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam sidang perdana yang dilakukan hari ini, Kamis (29/2/2019), Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan melalui kabar bohong atau hoaks.
Menurut jaksa, dengan sengaja Ratna Sarumpaet membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai penganiayaan.
Advertisement
"[Terdakwa] menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang, Kamis.
Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan Whatsapp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
BACA JUGA
"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa dalam dakwaannya.
Di mana akibatnya kabar bohong itu menimbulkan kegaduhan. "Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan-cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tandas jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dirinya menilai poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana itu ada beberapa yang tidak sesuai. "Walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tanpa DAK, Disperpusip Kulonprogo Gandeng Komunitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan
- Barito Putera vs PSS Sleman: Laskar Antasari Unggul di Babak Pertama
- 6 Warung di Pantai Depok Rusak Dihantam Gelombang Tinggi
- UPNVY Berdayakan Ibu PKK Sleman lewat Pelatihan Keterampilan
- Harga Biodiesel November Naik Jadi Rp14.036 per Liter
- Talkshow Keistimewaan Ajak Anak Muda Pahami Makna Investasi
- Kisah Waroeng Steak Berangkatkan Umrah Karyawan Setiap Tahun
Advertisement
Advertisement



