Iran Tolak Keterlibatan Prancis Bersihkan Ranjau Selat Hormuz
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui awak media seusai kegiatan di UGM, Rabu (6/2/2019)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA – Di era digital seperti saat ini, penyebaran informasi mudah dilakukan menggunakan media sosial. Karenanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) cermat menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial. Pasalnya, informasi yang diterima melalui media sosial belum tentu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Mohon bapak/ibu sekalian untuk cermat dalam menerima berita medsos, jangan langsung disebar kalau disebar tentu ada resiko hukumnya. Tolong dicermati dengan benar,” kata Tjahjo saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Hotel Grand Sahid, Jakarta seperti dalam siaran persnya, Selasa (26/2/2019).
Menurut Thahjo, pesta demokrasi dalam rangka Pemilu serentak 2019 turut serta membuat seseorang terbawa euforia untuk membahas berbagai isu politik melalui berbagai macam media, seperti gemar menyaksiakan talkshow atau berita politik di televisi, radio, koran hingga merambah ke media sosial. Sehingga, diperlukan kecermatan untuk mampu menangkal informasi bohong atau racun demokrasi yang dimungkinkan marak ditemukan di media sosial.
“Apalagi yang hobinya lihat medsos, lihat televisi, lihat berita di koran, kita dibingungkan dan disibukkan dengan berbagai pendapat dan opini, terutama yang berkembang di media sosial. Karena apa pun racun demokrasi itu masih mewarnai tahap konsolidasi demokrasi menuju Pemilu serentak yang akan datang, racun demokrasi adalah politik uang, kampanye yang berujar kebencian, kampanye yang berujar fitnah/hoax, kampanye yang bersifat SARA, inilah racun demokrasi kita yg harus kita lawan,” ujarnya.
Tjahjo menambahkan, demokrasi dibangun Pemilu, di mana setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk menentukan pilihannya secara demokratis sesuai pilihan hati nuraninya sehingga hal-hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti virus dan racun harus dicegah dan dilawan agar tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Di akhir sambutannya, Tjahjo juga meminta ibu-ibu PKK mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang, hal ini digaungkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan menekan angka golput.
“Saya kira perlu panduan ibu-ibu PKK untuk sosialisasi menggerakkan masyarakat mengorganisir masyarakat untuk bisa hadir di TPS menggunakan hak pilihnya, karena tingkat partisipasi politik masyarakat akan menentukan suksesnya sebuah demokrasi yang sedang dicanangkan oleh bangsa dan negara indonesia ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensil yang harus semakin efektif, semakin efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Pemkab Gunungkidul berencana memindahkan kantor Kapanewon Ponjong ke pinggir jalan nasional karena dinilai kurang strategis.
AS tawarkan hadiah Rp160 miliar untuk informasi peretas diduga Rusia yang menargetkan akun Signal dan WhatsApp pejabat penting.
Maroko lolos 16 besar Piala Dunia 2026 usai kalahkan Belanda. Apa itu Singa Atlas? Simak fakta di balik julukan timnas Maroko yang terinspirasi singa raksasa!
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.