Advertisement
Mengaku Bawa Bom, Penumpang Wings Air Tak Diberangkatkan
Advertisement
Harianjogja.com, MOROWALI--Sehubungan dengan adanya penumpang Wings Air yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334 dari Bandar Udara Maleo yang terletak di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (MOH) ke Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW), Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB, 48, tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334. Hal itu dikarenakan FB menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Itu disampaikannya setelah petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga dalam bagasi.
Advertisement
Demi memastikan keselamatan, lanjutnya, keamanan dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
Danang menyebut setelah diperiksa, dipastikan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan FB yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. "Dengan kerjasama yang baik antara petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar," katanya dalam rilis, Minggu (24/2).
Selain melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, Wings Air juga telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu, Wings Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman dan dapat diterbangkan kembali. Danang menyebut penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.
Pihaknya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Sebab mengacu pada Pasal 437 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
"Wings Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Wings Air lainnya tidak terganggu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement