Advertisement
Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan. Ini Alasannya
Selasa, 26 Februari 2019 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018). - Solopos/Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif selaku Ketua Umum PA 212 dihentikan. Penghentian ini sesuai perintah Polres Surakarta melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilu terkait aksi ceramah yang dilakukan Slamet Ma'arif beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, menurut Agus, tim Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
"Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Jadi sudah habis masa penyidikannya. Sudah bukan tersangka lagi," tutur Agus, Selasa (26/2/2019).
Agus mengaku selama 14 hari melakukan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif, tim penyidik masih belum menemukan unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Pasalnya, sampai saat ini tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan, namun ketika Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Pusat Slamet Ma'arif hadir.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) di Peraturan Bawaslu RI no. 9/2018 tentang Sentra Gakkumdu menyebutkan bahwa pengawas pemilu bersama penyidik dan Jaksa melakukan pembahasan paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo
Kulonprogo
| Senin, 23 Februari 2026, 16:57 WIB
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Wisata
| Senin, 23 Februari 2026, 15:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Delapan Warga Banyumeneng GK Tersengat Tawon Gung, Satu Dirawat di RS
- Bahayakan Nyawa, Warga Dilarang Ngabuburit di Area Proyek Tol di Mlati
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- Harga Cabai Rawit di Boyolali Tembus Rp110.000 per Kg Awal Ramadan
- Kapolri Minta Maaf atas Kasus Kekerasan Oknum Brimob di Tual Maluku
Advertisement
Advertisement




