Advertisement
Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan. Ini Alasannya
Selasa, 26 Februari 2019 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018). - Solopos/Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif selaku Ketua Umum PA 212 dihentikan. Penghentian ini sesuai perintah Polres Surakarta melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilu terkait aksi ceramah yang dilakukan Slamet Ma'arif beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, menurut Agus, tim Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
"Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Jadi sudah habis masa penyidikannya. Sudah bukan tersangka lagi," tutur Agus, Selasa (26/2/2019).
Agus mengaku selama 14 hari melakukan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif, tim penyidik masih belum menemukan unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Pasalnya, sampai saat ini tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan, namun ketika Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Pusat Slamet Ma'arif hadir.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) di Peraturan Bawaslu RI no. 9/2018 tentang Sentra Gakkumdu menyebutkan bahwa pengawas pemilu bersama penyidik dan Jaksa melakukan pembahasan paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Warga Karangwaru Jogja Terapkan Biowash untuk Kelola Sampah Organik
Jogja
| Sabtu, 10 Januari 2026, 14:47 WIB
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Terkoreksi, Industri Pengolahan Masih Dominan
- Link Nonton Duel Persita vs Borneo FC, Berharap Dukungan Penonton
- Kasus Kuota Haji: Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka
- Sabu Diselipkan di Kerah Sweater, Digagalkan Petugas Rutan Temanggung
- RI Bersiap Terapkan Nuklir untuk Listrik, Perpres Sudah di Presiden
- BPBD Kaji Tanah Ambles Girikarto Gunungkidul Pakai Geo Listrik
- Narasena Co-Living Resmi Diluncurkan
Advertisement
Advertisement



