Advertisement

Kementerian Kesehatan Bahas Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari JKN

Denis Riantiza Meilanova
Senin, 25 Februari 2019 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Kementerian Kesehatan Bahas Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari JKN Menkes Nila Moeloek - JIBI/Bisnis Indonesia/Nur FaizahAl Bahriyatul Baqiroh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Implementasi aturan baru yang menghapus dua jenis obat kanker usus besar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikaji ulang. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan penerapan aturan yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 itu masih dibahas.

"Itu masih dalam proses, nanti kami lihat. Jadi obat, itu termasuk kendali mutu. Saya juga enggak mau semua obat dikasih, memangnya kami keranjang untuk obat? Kami harus tahu indikasinya yang tepat dan harganya bisa efektif," ujar Nila ditemui usai acara Penyerahan Sertifikat ISQua untuk Standar dan Organisasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Advertisement

Berbagai pertimbangan tengah dikaji ulang karena banyak pasien yang menggunakan jenis obat Bevasizumab dan Setuksimab. Pada pasien yang telah mengonsumsi obat tersebut, kata Nila, tidak boleh secara tiba-tiba pemakaiannya dihentikan.

Dia berujar, saat ini, hasil pertimbangan dengan Health Technology Assessment (HTA) mengenai hal tersebut belum diputuskan.

"Mungkin ada kebijakan apakah obat itu yang sudah memakai dilanjutkan, tapi yang belum harus mengikuti kriteria standar yang betul. Obat itu kan juga nggak sembarangan," kata Nila.

Nila juga memastikan bila nantinya dua jenis obat itu digantikan dengan obat lain, obat pengganti tetap memiliki mutu yang sama.

"Enggak mungkin kami kasih obat yang mutunya lain."

Sebelumnya, sejumlah pihak menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 lantaran merugikan peserta JKN. Pasalnya, Kepmenkes tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional atau Fornas itu dengan jelas telah menghapus Bevasizumab yang merupakan obat kanker.

Sementara itu, obat Setuksimab, kendati masih ada di Fornas, dinilai tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektat metastatik (kanker usus besar) dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type posisi (normal) dan kanker nasofaring (kanker tenggorokan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement