Advertisement
Kementerian Kesehatan Bahas Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari JKN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Implementasi aturan baru yang menghapus dua jenis obat kanker usus besar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikaji ulang. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan penerapan aturan yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 itu masih dibahas.
"Itu masih dalam proses, nanti kami lihat. Jadi obat, itu termasuk kendali mutu. Saya juga enggak mau semua obat dikasih, memangnya kami keranjang untuk obat? Kami harus tahu indikasinya yang tepat dan harganya bisa efektif," ujar Nila ditemui usai acara Penyerahan Sertifikat ISQua untuk Standar dan Organisasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Advertisement
Berbagai pertimbangan tengah dikaji ulang karena banyak pasien yang menggunakan jenis obat Bevasizumab dan Setuksimab. Pada pasien yang telah mengonsumsi obat tersebut, kata Nila, tidak boleh secara tiba-tiba pemakaiannya dihentikan.
Dia berujar, saat ini, hasil pertimbangan dengan Health Technology Assessment (HTA) mengenai hal tersebut belum diputuskan.
"Mungkin ada kebijakan apakah obat itu yang sudah memakai dilanjutkan, tapi yang belum harus mengikuti kriteria standar yang betul. Obat itu kan juga nggak sembarangan," kata Nila.
Nila juga memastikan bila nantinya dua jenis obat itu digantikan dengan obat lain, obat pengganti tetap memiliki mutu yang sama.
"Enggak mungkin kami kasih obat yang mutunya lain."
Sebelumnya, sejumlah pihak menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 lantaran merugikan peserta JKN. Pasalnya, Kepmenkes tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional atau Fornas itu dengan jelas telah menghapus Bevasizumab yang merupakan obat kanker.
Sementara itu, obat Setuksimab, kendati masih ada di Fornas, dinilai tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektat metastatik (kanker usus besar) dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type posisi (normal) dan kanker nasofaring (kanker tenggorokan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement