Advertisement

Mendagri: Kepala Daerah di Jawa Tengah Pendukung Jokowi Tidak Melanggar UU

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 25 Februari 2019 - 16:50 WIB
Budi Cahyana
Mendagri: Kepala Daerah di Jawa Tengah Pendukung Jokowi Tidak Melanggar UU Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (berkacamata) - JIBI/Bisnis Indonesia/Tjahjo Kumolo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak ada satu pun kepala daerah di Jawa Tengagh yang mendeklarasikan dukungan terhadap Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 melanggar Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu maupun UU No.9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 35 kepala daerah tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Tjahjo menjelaskan di dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, semua kepala daerah maupun wakil kepala daerah boleh melakukan deklarasi mendukung paslon tertentu, selama memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan yang pertama yaitu tidak boleh memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas untuk pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Kedua, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga cuti serta jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jadi sudah klir itu semua 35 kepala daerah. Tidak ada yang mereka langgar. Bukannya kami membela ya, tetapi kami melindungi seluruh kepala daerah yang kemarin itu kampanye. Pak Anies juga saya akan bela klir semuanya. Mereka sudah izin kepada KPU dan memenuhi aturan yang ada” ujar dia, Senin (25/2/2019).

 Tjahjo menantang siapapun yang menuding bahwa 35 kepala daerah melanggar aturan untuk segera menunjukkan aturan apa yang dilanggar kepada dirinya.

“Kalau ada yang bilang melanggar etika, coba sebut etika mana yang dilanggar. Kami belum terima masukan apapun dari Bawaslu terkait hal ini. Semua klir tidak ada yang dilanggar,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 melanggar etika.

Bawaslu Jateng selanjutnya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada ke-35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung Jokowi- Ma`ruf itu. Mereka dianggap melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut daftar nama 35 kepala daerah yang dituding melanggar undang-undang. 

1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)

2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)

3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)

4) Suyono (Wakil Bupati Batang)

5) Wihaji (Bupati Batang)

6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)

7) H.Junaedi (Bupati Pemalang)

8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)

9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)

10) Sumarni (Bupati Grobogan)

11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)

12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)

13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)

14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)

15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)

16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)

17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)

18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)

19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)

20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)

21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)

22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)

23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)

24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)

25) Haryanto (Bupati Pati)

26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)

27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)

28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)

29) Natsir (Bupati Demak)

30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)

31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)

32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)

33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)

34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)

35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement