Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, BLITAR--Polres Blitar terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan Nardian alias Nardi, 33, warga Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pasca pembunuhan istri dan anak yang dilakukan oleh Nardian kepolisian masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kepolisian pelaku menyatakan ada bayangan hitam yang menyerupai laki-laki berada di sebelah istrinya sebelum terjadi cekcok dan menghabisi nyawa istri dan anaknya.
"Kami sudah kirimkan pelaku dokter psikiater di RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Terduga pelaku menjalani observasi seminggu ke depan," ujar Burhan, Selasa (19/2/2019).
Di sisi lain dokter kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Ronny juga mengakui bila pelaku mengatakan ada bayangan hitam yang mengikuti istrinya sebelum terlibat cekcok hingga tega membunuh istri dan anaknya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal tadi, memang ada indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan dan gangguan kejiwaan. Hal ini nampak saat pelaku menceritakan kronologi kejadian yang menyebutkan adanya sosok bayangan hitam menyerupai laki laki saat pelaku membunuh istri dan anaknya," terangnya.
Pihaknya juga meminta waktu tiga hingga lima hari untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. Hal ini dikarenakan ada beberapa tahap untuk mengetahui hasilnya. "Hasil pemeriksaan sementara, masih memerlukan observasi tambahan, tiga sampai lima hari lagi observasi, mulai dari pemeriksaan otak, pemeriksaan laboratorium, ahli psikologis dan tenaga medis perawat lainnya untuk mengetahui perilaku dan kejiwaan pelaku saat berkomunikasi," lanjut Ronny.
Sebelumnya pada Sabtu malam 16 Februari 2019 seorang suami tega membunuh istri Sri Dewi, 30, dan anaknya Vika Nadhira, 7, lantaran terlibat pertengkaran. Nardian menuduh istrinya telah berselingkuh, sehingga terlibat perselisihan sebelum terjadi pembunuhan. Pelaku menghujamkan pisau dan linggis ke tubuh istrinya hingga tewas. Bahkan sabetan pisaunya mengenai sang anak hingga turut tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.