Advertisement

Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Dicecar Soal Dokumen Banggar

Newswire
Senin, 18 Februari 2019 - 18:17 WIB
Sunartono
Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Dicecar Soal Dokumen Banggar Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ditanya penyidik KPK terkait prosedur penganggaran dana daerah di DPR. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen.

"Saya diminta oleh KPK untuk mengkonfimasi mengenai proses di DPR berkaitan dengan kasus bapak Taufik Kurniawan," kata Indra di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Advertisement

Indra mengaku dicecar penyidik terkait sejumlah dokumen atau bukti laporan di DPR dalam Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ada kaitannya dengan suap DAK Kabupaten Kebumen. Saat ini dokument tersebut sudah disita penyidik KPK.

"Terus kemudian juga beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," ujarnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, penyidiK KPK hanya melakukan konfirmasi terkait dokumen yang sudah disita. Namun Indra tidak mau bicara lebih jauh terkai hal tersebut. "Jadi KPK untuk memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR jadi saya hanya dikonfirmasi," katanya.

"Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK. Kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya nggak boleh bicara," ucapnya.

Dalam kasus ini, ā€ˇTaufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5% kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7% dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU. No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement